Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Barbie Kumalasari Tebus Kesalahan Tak Temani Galih Ginanjar Sidang Kasus Ikan Asin,Beri Hadiah Ini

Galih Ginanjar dapat hadiah sepatu baru dari Barbie Kumalasari. Sang Istri seolah 'menebus dosa'.

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Barbie Kumalasari Tebus Kesalahan Tak Temani Galih Ginanjar Sidang Kasus Ikan Asin,Beri Hadiah Ini
Warta Kota/Feryanto Hadi
Barbie Kumalasari hadiri sidang kasus "ikan asin" yang menjerat suami sirinya, Galih Ginanjar, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,Senin (6/1/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Galih Ginanjar dapat hadiah sepatu baru dari Barbie Kumalasari. Sang Istri seolah 'menebus dosa'.

Barbie Kumasalari memberikan hadiah ini sebagai ganti dirinya yang tak bisa menemani suami sirinya itu di persidangan kasus ikan asin Senin pekan ini.

Sepatu itu ia belikan untuk dipergunakan oleh Galih dalam agenda persidangan berikutnya.

"Aku kan enggak bisa hadir, jadi hari ini aku beliin dia sepatu baru buat nanti sidang tanggal 20," tutur Barbie Kumalasari saat ditemui di kawasan Jl. Kapten Tendean Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2020).

Baca: Barbie Kumalasari dan Nikita Mirzani Suntik Stem Cell Agar Kulit Kencang, Asli Dari Plasenta Bayi?

Baca: Respon Jaksa Terhadap Eksepsi Trio Ikan Asin yang Berharap Diadili di Bogor

Galih Ginanjar menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019). Galih Ginanjar bersama Pablo Benua dan Rey Utami didakwa melakukan pencemaran nama baik Fairuz A Rafiq di media sosial dan dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta pasal 310 dan pasal 311 KUHP dengan ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara. Tribunnews/Herudin
Galih Ginanjar menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019). Galih Ginanjar bersama Pablo Benua dan Rey Utami didakwa melakukan pencemaran nama baik Fairuz A Rafiq di media sosial dan dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta pasal 310 dan pasal 311 KUHP dengan ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

"Kaya kets gitulah model-modelnya, yang casual-casual aja," bebernya.

Dalam persidangan kasus Ikan Asin dengan terdakwa Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami. Barbie Kumalasari yang merupakan istri dari Galih tak terlihat hadir dalam sidang tersebut.

Berita Rekomendasi

Ketidak hadiran Kumalasari lantaran ia tengah melakukan perawatan untuk daerah kewanitaannya.

Saat menjalani perawatan, Kumalasari berharap suami sirinya itu bisa segera mendapat keringanan hukuman sehingga bisa berkumpul lagi dengannya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas