Tak Sendiri, Cucu Soeharto Ari Sigit Akan Diperiksa Terkait Kasus MeMiles Bersama Istri dan Ibunya
Cucu keluarga Cendana, Ari Sigit diduga terseret dalam pusaran investasi bodong berbasis aplikasi MeMiles yang didirikan oleh PT Kam and Kam.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kasus Investasi Bodong MeMiles yang menjerat PT Kam and Kam semakin berkembang.
Anggota Keluarga Cendana atau keluarga Presiden Kedua Republik Indonesia (RI) Soeharto diduga terseret dalam pusaran investasi bodong berbasis aplikasi MeMiles yang didirikan oleh PT Kam and Kam.
Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunJatim.com, pihak keluarga Cendana yang terlibat investasi bodong adalah Ari Haryo Wibowo Harjojudanto (ASH) atau akrab disapa Ari Haryo Sigit (AHS) atau Ari Sigit.
Ari Haryo Sigit adalah cucu dari Presiden Kedua RI, zaman orde baru, Soeharto.
Ari Sigit merupakan putra pertama dari Sigit Hardjojudanto dan Ilsye Aneke Ratnawati.
Tak cuma Ari Haryo Sigit saja yang akan dipanggil Polda Jatim.
Baca: Bereaksi Bayinya Disebut Tak Dapat Harta, Warisan Lina ke Anak-sanak Sule, Teddy: Allah Kasih Rezeki
Baca: UPATE Kasus MeMiles, 4 Mobil Disita Polisi, Ada Milik Eka Deli, Ello dan Pejabat Kemenkum HAM
Istri Ari Sigit bernama Frederica Francisca Callebaut atau yang dikenal dengan Rika Callebaut juga dipanggil.
Tercatat juga nama ibu dari Ari Sigit, Ilsye Anneke Ratnawati juga bakal diperiksa penyidik.
Menurut Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mereka diperkirakan akan diperiksa penyidik pada, Rabu (22/1/2020).
"Sejauh ini penyidik meyakini (mereka) sebagai warga negara baik, karena ini adalah kepentingan dan kebutuhan penyidik dan juga ada UU, tentunya harus konfirmasi," katanya di Mapolda Jatim, Minggu (19/1/2020).
Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menambahkan, di hari yang sama dua orang publik figur yaitu, Adjie Notonegoro dan Judika juga diagendakan bakal diperiksa penyidik.
Tribunnews.com masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari pihak Ari Sigit tentang pemanggilan ini.
"AN akan tetap ditanggal 22 Januari 2020, belum ada perubahan, artinya penyidik meyakini akan hadir," jelasnya.
Seandainya mereka semua bakal diperiksa pada hari yang sama, Trunoyudo menuturkan, status mereka masih sebagai saksi terperiksa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.