Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Pablo Benua dan Rey Utami Tak Kecewa Hakim Tolak Eksepsi Trio Ikan Asin

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menolak eksepsi dari trio Ikan Asin, Pablo Benua, Rey Utami dan Galih Ginanjar.

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Pablo Benua dan Rey Utami Tak Kecewa Hakim Tolak Eksepsi Trio Ikan Asin
Tribunnews/Herudin
Pablo Benua dan Rey Utami menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019). Pablo Benua bersama Rey Utami dan Galih Ginanjar didakwa melakukan pencemaran nama baik Fairuz A Rafiq di media sosial dan dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta pasal 310 dan pasal 311 KUHP dengan ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara. Tribunnews/Herudin 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menolak eksepsi dari trio Ikan Asin, Pablo Benua, Rey Utami dan Galih Ginanjar.

Majelis hakim menolak mengabulkan segala eksepsi terdakwa dan tetap melanjutkan persidangan sesuai dengan agenda.

"Mengadili satu menyatakan keberatan atau eksepsi dari para penasihat hukum terdakwa, saya ulangi Menolak keberadan eksepsi dari para terdakwa," ujar ketua majelis hakim Joko Indiarto di ruang sidang utama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/1/2020).

"Dua menyatakan pengadilan negri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini," lanjutnya.

Usai persidangan Pablo dan Rey mengaku tak kecewa denga apa yang diputuskan oleh majelis hakim.

Keduanya pun siap menjalani persidangan sebagaimana mestinya.

Baca: Tak Merasa Terganggu Disebut Terlibat Investasi Bodong MeMiles, Siti Badriah Cuek Lakukan Hal Ini

Baca: Putri Delina Tandatangani Sejumlah Dokumen di Hadapan Teddy, Soal Pembagian Harta Warisan Lina?

Rey Utami dan Pablo Benua di ruang tunggu tahanan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/1/2020).
Rey Utami dan Pablo Benua di ruang tunggu tahanan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/1/2020). (TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA)
Berita Rekomendasi

"Keputusan apapun yang terbaik buat kita. Kita alhamdulillah hasil dari keputusan ini. Ini ketetapan Allah juga. Nggak kecewa. Kalau kita kecewa berarti kita kecewa dengan putusan Allah," kata Pablo Benua.

"Alhamdulillah semua yang terjadi disyukuri aja," lanjut Rey Utami.

Sebelumnya ketiga terdakwa melalui kuasa hukumnya mengajukan eksepsi untuk memindahkan perkara ke Pengadilan Negeri Cibinong.

Sebab, pihak terdakwa merasa Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan beberapa saksi berdomisili di Kabupaten Bogor.

Baca: Apa Kabar Kasus Ikan Asin? Ini 5 Fakta Terbaru Sidangnya, Termasuk Curhat Fairuz Minta Keadilan

Baca: Selasa Ini Polda Jatim Rencananya Periksa Tata Janeeta Terkait Investasi Bodong MeMiles

Tiga terdakwa kasus video ikan asin Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019)
Tiga terdakwa kasus video ikan asin Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019) (KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA)

Terkejut Lihat Perkembangan Anak
Rey Utami mengaku terkejut melihat perkembangan buah hatinya usai ia tinggal sekira 6 bulan mendekam di tahanan Polda Metro Jaya.

Saat bertemu buah hatinya di persidangan pekan lalu, Rey mengaku banyak yang berubah dari buah hatinya. Ia merasa saat ini anaknya itu sudah semakin besar.

"Jarang banget dia ketemu saya tapi kemarin dia datang ke pengadilan dan itu surprise dia udah gede, udah bisa ngomong," kata Rey Utami di PN Jakarta Selatan, Senin (20/1/2020).

Baca: Jalani Sidang Lanjutan, Pablo Benua Ungkap Kondisi Rey Utami: Pembuluh Darah di Matanya Pecah

 

Rey Utami mengatakan saat ia masuk tahanan, anaknya tersebut belum bisa bicara, dan ketika minggu lalu bertemu Rey terkejut anaknya sudah bisa bicara.

"Lihat perkembangannya pun saya nggak bisa karena pas masuk tahanan dia belum bisa ngomong," katanya.

"Usianya sekarang 1 tahun setengah, saya ditangkep kan setahun sekarang setahun setengah. Nggak berasa ya udah setengah tahun," ujar Rey.

Sejak dirinya ditemani anaknya menjalani sidang pekan lalu, Rey Utami tak henti menangia di tahanan Polda Metro Jaya. Hal tersebut menyebabkan pembuluh darah di area matanya pecah.

Pecahnya pembuluh darah di area mata itu menyebabkan ada lebam di sekitaran mata Rey Utami.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas