Apa Kabar Hasil Autopsi Lina Mantan Istri Sule? Polisi Tunggu Sehari Sampai 2 Hari Lagi
Hampir dua pekan pascaautopsi jenazah mantan istri Sule, Lina Jubaedah yang meninggal pada Sabtu (4/1/2020), tapi hasil autopsi belum keluar.
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Hampir dua pekan pascaautopsi jenazah mantan istri Sule, Lina Jubaedah yang meninggal pada Sabtu (4/1/2020), tapi hasil autopsi penyebab kematiannya belum diumumkan.
"Untuk hasil autopsi, kami tunggu dalam satu atau dua hari ke depan," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga di Mapolda Jabar, Rabu (22/1/2020).
Kombes Saptono Erlangga menjelaskan, dari laboratorium forensik hasilnya akan disampaikan setelha 14 hari kerja.
"Normatifnya 14 hari kerja disampaikan dari laboratorium forensik, mudah-mudahan sesuai dengan waktunya segera kita sampaikan," ujar
Seperti diketahui, anak Sule, Rizky Febian, melaporkan kejanggalan kematian ibunya ke Polrestabes Bandung pada Senin (6/1/2020).
Pelaporannya ditindak lanjuti dengan olah TKP di rumah Lina dan pembongkaran makam Lina.
"Sudah 17 saksi yang kami mintai keterangan. Terakhir dari dokter di RS Al Islam yang kami mintai keterangan. Kalau Rizky Febian sudah dimintai keterangan," ujar dia.
Sejumlah dokter RS Al Islam dimintai keterangan karena terkait kondisi Lina yang dibawa ke rumah sakit usai pingsan di rumahnya.
"Karena waktu penanganan awal ibu Lina begitu tidak sadar di rumahnya, kan, langsung dibawa ke rumah sakit. Jadi kami gali juga keterangan dokter dan perawat yang menangani saat itu," katanya.
Ia menambahkan, penyidik akan menyampaikan hasil autopsi dalam waktu dekat.
Baca: Terseret Kasus MeMiles, Pinkan Mambo Khawatir Diperiksa Polisi, Mengapa?
Baca: Benarkah Lina Zubaedah Meninggal Tak Wajar? Pengacara Saksi: 10 Jari Kanan Kiri Almarhumah Membiru
Hasillnya nanti, bisa meninggal wajar atau tidak wajar.
"Nanti kami lihat hasil autopsi. Apakah ada ketidakwajaran atau meninggal wajar karena sakit. Kami tunggu hasilnya," ujar dia.
Jika ada ketidakwajaran, maka, penyidik akan menindaklanjuti hasil itu dengan mencari pelakunya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.