Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Apa Kabar Hasil Autopsi Lina Mantan Istri Sule? Polisi Tunggu Sehari Sampai 2 Hari Lagi

Hampir dua pekan pascaautopsi jenazah mantan istri Sule, Lina Jubaedah yang meninggal pada Sabtu (4/1/2020), tapi hasil autopsi belum keluar.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Apa Kabar Hasil Autopsi Lina Mantan Istri Sule? Polisi Tunggu Sehari Sampai 2 Hari Lagi
YouTube beepdo - Instagram/@rizkyfbian
Proses pembongkaran makam Lina Zubaedah mantan istri Sule untuk diautopsi oleh tim forensik Polrestabes Bandung, Kamis (9/1/2020). 

"Kalau ditemukan ketidakwajaran tugas penyidik untuk mengungkap pelakunya. Kan, tugasnya penyidik dalam proses penyelidikan itu untuk membuat terang suatu tindak pidana," katanya.

Baca: Babak Baru Menguak Kejanggalan Kematian Lina, Polisi Periksa 4 Dokter yang Tangani Mantan Istri Sule

Baca: Kuasa Hukum Saksi Bongkar Kondisi Lina Saat Dimandikan, Polisi Gunakan Pasal Pembunuhan Berencana

Pengakuan Ketua RW Soal Pasal Pembunuhan Berencana

Dilansir Grid.ID dari tayangan Silet yang diunggah kanal YouTube RCTI - INFOTAINMENT pada Senin (20/1/2020), Winarno Djati, SH, salah satu pengurus RW yang merangkap sebagai pengacara para saksi yang memandikan jenazah Lina Jubaedah mengungkap sebuah fakta.

Sesuai dengan panggilan penyidik, para pihak yang dipanggil polisi diminta untuk memberikan keterangan sebagai saksi atas dugaan tindak pidana pembunuhan berencana dan pembunuhan.

Winarno Djati menyebutkan bahwa pihak kepolisian ingin mengetahui apakah Rizky Febian dan Putri Delina juga melihat jari Lina Zubaedah membiru.

"Apakah dia tau si Iky (Rizky Febian) itu?," ucap Winarno Djati.

"Si saksi yang dimintai keterangan tidak menyebutkan," imbuhnya.

Berita Rekomendasi

Tak berhenti di situ saja, Winarno Djati juga mengungkapkan bahwa tujuan para saksi datang, lantaran untuk memenuhi laporan Rizky Febian.

Winarno Djati bahkan mengatakan bahwa pasal yang digunakan oleh pihak kepolisian adalah tentang dugaan pembunuhan berencana dan pembunuhan.

"Panggilan itu diminta keterangan sebagai saksi atas dugaan tindak pidana pembunuhan berencana dan pembunuhan," ucap Winarno Djati.

"Jadi pasalnya itu kalau enggak salah pasal 340 dan 338," imbuhnya.

Lihat videonya dari menit ke 03:50


Winarno mengatakan, para saksi terlebih dahulu memotong kuku almarhumah.

"Yang terjadi dan yang dilakukan sudah disampaikan ke penyidik. Keempat ibu-ibu dan satu pembantu itu memang pertama-tama melakukan pemotongan kuku.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas