Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Hari Ini Jadi Saksi Kasus Ikan Asin, Fairuz A Rafiq: Saya Harus Melanjutkan Perjuangan

Fairuz A Rafiq pun akan dihadirkan sebagai saksi pada sidang lanjutan yang rencananya digelar pada Senin siang (27/1/2020) di Pengadilan Negeri Jaksel

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Hari Ini Jadi Saksi Kasus Ikan Asin, Fairuz A Rafiq: Saya Harus Melanjutkan Perjuangan
dok. Tribun Malang
Fairuz A Rafiq punya senjata basmi kuman. 

TRIBUNNEWS.COM - Pada pertengahan 2019, publik digemparkan dengan pernyataan merendahkan yang disampaikan Galih Ginanjar untuk sang mantan istri, Fairuz A Rafiq.

Bagaimana tidak, melalui kanal YouTube Rey Utami & Pablo Benua, Galih Ginanjar menyebut aroma mantan istrinya, terutama di bagian organ intim Fairuz A Rafiq seperti bau ikan asin.

Tentu saja perbuatan Galih Ginanjar pada Fairuz A Rafiq ini dianggap tak pantas oleh sebagian besar masyarakat Tanah Air.

Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua pun telah ditahan sejak 12 Juli 2019 lalu.

Kasus Ikan Asin pun kini sudah memasuki meja hijau persidangan.

Pada sidang yang digelar 20 Januari 2020 lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menolak keberatan atau eksepsi yang dilayangkan tiga terdakwa.

Baca: Tangis Dokter Eva Tersangka Kasus Memiles di Depan Jenazah Johny Indo, Ucap Maaf Pada Sang Papi

Baca: Gaya Hidup Sehat, Cuci Tangan Hingga Pakai Masker, Masih Jadi Cara Jitu Antisipasi Virus Corona

Trio terdakwa kasus ikan asin, Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019). Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami didakwa melakukan pencemaran nama baik Fairuz A Rafiq di media sosial dan dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta pasal 310 dan pasal 311 KUHP dengan ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara. Tribunnews/Herudin
Trio terdakwa kasus ikan asin, Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019). Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami didakwa melakukan pencemaran nama baik Fairuz A Rafiq di media sosial dan dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta pasal 310 dan pasal 311 KUHP dengan ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

Bahkan, Fairuz A Rafiq pun akan dihadirkan sebagai saksi pada sidang lanjutan yang rencananya digelar pada Senin siang (27/1/2020) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berita Rekomendasi

Dilansir Grid.ID dari akun Instagram @fairuzarafiq pada Senin (27/1/2020), istri dari Sonny Septian itu membagikan foto yang memperlihatkan kedua tangan menadah doa.

Dalam captionnya, Fairuz mengatakan, hari ini ia kembali melanjutkan perjuangan membela harga dirinya.

"Hari ini adalah hari dimana saya harus melanjutkan perjuangan saya membela kebenaran dan harga diri saya sebagai seorang wanita, sebagai seorang ibu, sebagai seorang istri, sebagai seorang anak, sebagai seorang muslimah," tulis Fairuz.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi yang diajukan oleh trio ‘ikan asin’ dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/1/2020)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi yang diajukan oleh trio ‘ikan asin’ dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/1/2020) (Tribunnews.com/Nurul Hanna)

Ia pun memohon doa agar senantiasa diberi kekuatan dan masalah ini segera selesai.

"Mohon doa untuk semua teman-teman semoga saya bisa selalu berdiri tegap dan menjadi wanita yg kuat melawan kezdaliman ini,"

"Semoga masalah saya ini menjadi permasalahan terakhir agar tidak ada lagi orang-orang yang asal berbicara dan menginjak harga diri seseorang, menjadi sebuah pembelajaran agar berpikir sebelum bertindak dan merugikan orang lain atau berbuat dzalim," harap Fairuz.

Pengalaman pertama menjadi pelapor sekaligus saksi, menimbulkan rasa campur aduk dibenak ibu 2 orang anak itu.

Halaman
12
Sumber: Grid.ID
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas