Pengacara Saksi Ungkap Laporan Kematian Lina Jubaedah Gunakan Pasal Pembunuhan Berencana
Anak pertama Sule dan Lina gunakan pasal pembunuhan berencana saat membuat laporan ke pihak kepolisian terkait meninggalnya sang mama.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Pengacara saksi dari sejumlah warga yang memandikan jenazah Lina Jubaedah, Winarno Djati, mengungkapkan pasal yang digunakan oleh Rizky Febian sebagai pihak pelapor.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Intens Investigasi, Minggu (26/1/2020).
Winarno menuturkan, penggunaan pasal itu sesuai dengan panggilan yang diterimanya untuk para saksi yang memandikan jenazah Lina.
Dalam panggilan itu, sejumlah warga yang dimintai keterangan berstatus sebagai saksi.
Yakni saksi dalam dugaan tindak pidana pembunuhan berencana.
Winarno menyebutkan pasal yang digunakan adalah Pasal 340 KUHP serta Pasal 338.
Kedua pasal tersebut menerangkan terkait kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain.
"Sesuai dengan panggilan, panggilan itu diminta keterangan sebagai saksi atas dugaan tindak pidana pembunuhan berencana," ungkap Winarno.
"Jadi pasalnya itu kalau nggak salah Pasal 340 dan Pasal 338," lanjutnya.
Sementara itu, pengacara Lina saat proses perceraiannya dengan Sule, Abdurrahman T Pratomo, S.H, M.H menjelaskan reaksi Teddy Pardiyana saat mengetahui hal tersebut.
Abdurrahman menceritakan Teddy menyodorkan laporan yang dibuat oleh Rizky.
Saat itu Teddy menuturkan pasal yang digunakan adalah soal pembunuhan berencana.
Hal tersebut membuat Teddy merasa diarahkan pada dirinya.
Meski demikian, Abdurrahman mencoba untuk menenangkan Teddy.
Abdurrahman menjelaskan walaupun pasal yang digunakan adalah pembunuhan berencana, namun tidak ada nama yang ditulis dalam kolom terlapor.
"Teddy yang menyodorkan, 'ini pak, walaupun tidak ada namanya tapi pasal yang dituduhkan itu pasal pembunuhan berencana, ini kan indikasinya mengarah ke saya' dia bilang seperti itu," cerita Abdurrahman.
"Saya bilang udahlah toh dalam itunya kan tidak disebutkan terlapornya," imbuhnya.
Hingga kini, laporan yang dibuat oleh Rizky telah sampai pada tahap untuk menunggu hasil autopsi yang dikeluarkan pihak penyidik.
Meski demikian, Teddy masih terus dipanggil oleh pihak kepolisian untuk dimintai keterangan.
Teddy kembali dipanggil oleh pihak kepolisian, Kamis (23/1/2020).
Teddy menuturkan panggilan itu karena untuk memberikan keterangan terkait lokasi terakhir yang dikunjungi Lina.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube STARPRO Indonesia, Kamis (23/1/2020).
Pihak kepolisian ingin mengetahui lokasi ketika Lina pergi berlibur bersama anak-anaknya.
Dalam kesempatan itu, Teddy juga sempat menanyakan mengenai hasil autopsi.
Teddy mengatakan, proses pengecekan hasil autopsi masih dalam proses.
Masih terdapat beberapa hal yang harus diselesaikan oleh tim yang melakukan autopsi.
Meski demikian, Teddy tak mengetahui apakah ada kendala atau tidak.
Sebagai seorang suami, Teddy juga berharap dapat mengetahui hasil autopsi sang istri segera.
"Tadi dimintain aja keterangan buat lokasi terakhir liburan almarhumah bersama anak-anak di mana," jelas Teddy.
"Kalau hasil autopsi saya nanyain juga, barusan katanya belum karena masih ada beberapa yang masih harus diselesaikan."
"Kalau kendala saya kurang tahu juga, tapi saya juga pengin secepatnya sih tau hasilnya," imbuhnya.
Teddy berharap hasil autopsi dapat segera dikeluarkan agar lebih fokus mengurus anaknya bersama Lina yang masih bayi.
Pihak kepolisian hingga kini masih terus meminta informasi dari Teddy.
Hal tersebut membuat Teddy masih harus bolak-balik dan jadi merasa kurang nyaman.
Teddy mengaku hingga saat ini dalam proses penyelidikan untuk membantu pihak kepolisian.
"Karena memang saya bisa lebih fokus lagi ke dedek kecil, kalau belum beres juga masih ke sana sini masih kurang nyaman gitu," terang Teddy.
"Dari pihak kepolisian minta informasi terus biar cepat beres."
"Saya sampai saat ini kooperatif, sama kepolisian diminta data dan saya sudah kasih," ujar dia.
"Jadi memang tinggal nunggu hasilnya," tambahnya.
(Tribunnews.com/Febia Rosada Fitrianum)