Pengacara Saksi Ungkap Laporan Kematian Lina Jubaedah Gunakan Pasal Pembunuhan Berencana
Anak pertama Sule dan Lina gunakan pasal pembunuhan berencana saat membuat laporan ke pihak kepolisian terkait meninggalnya sang mama.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Pengacara saksi dari sejumlah warga yang memandikan jenazah Lina Jubaedah, Winarno Djati, mengungkapkan pasal yang digunakan oleh Rizky Febian sebagai pihak pelapor.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Intens Investigasi, Minggu (26/1/2020).
Winarno menuturkan, penggunaan pasal itu sesuai dengan panggilan yang diterimanya untuk para saksi yang memandikan jenazah Lina.
Dalam panggilan itu, sejumlah warga yang dimintai keterangan berstatus sebagai saksi.
Yakni saksi dalam dugaan tindak pidana pembunuhan berencana.
Winarno menyebutkan pasal yang digunakan adalah Pasal 340 KUHP serta Pasal 338.
Kedua pasal tersebut menerangkan terkait kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain.
"Sesuai dengan panggilan, panggilan itu diminta keterangan sebagai saksi atas dugaan tindak pidana pembunuhan berencana," ungkap Winarno.
"Jadi pasalnya itu kalau nggak salah Pasal 340 dan Pasal 338," lanjutnya.
Sementara itu, pengacara Lina saat proses perceraiannya dengan Sule, Abdurrahman T Pratomo, S.H, M.H menjelaskan reaksi Teddy Pardiyana saat mengetahui hal tersebut.
Abdurrahman menceritakan Teddy menyodorkan laporan yang dibuat oleh Rizky.
Saat itu Teddy menuturkan pasal yang digunakan adalah soal pembunuhan berencana.
Hal tersebut membuat Teddy merasa diarahkan pada dirinya.
Meski demikian, Abdurrahman mencoba untuk menenangkan Teddy.