Pengacara Saksi Ungkap Laporan Kematian Lina Jubaedah Gunakan Pasal Pembunuhan Berencana
Anak pertama Sule dan Lina gunakan pasal pembunuhan berencana saat membuat laporan ke pihak kepolisian terkait meninggalnya sang mama.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
Abdurrahman menjelaskan walaupun pasal yang digunakan adalah pembunuhan berencana, namun tidak ada nama yang ditulis dalam kolom terlapor.
"Teddy yang menyodorkan, 'ini pak, walaupun tidak ada namanya tapi pasal yang dituduhkan itu pasal pembunuhan berencana, ini kan indikasinya mengarah ke saya' dia bilang seperti itu," cerita Abdurrahman.
"Saya bilang udahlah toh dalam itunya kan tidak disebutkan terlapornya," imbuhnya.
Hingga kini, laporan yang dibuat oleh Rizky telah sampai pada tahap untuk menunggu hasil autopsi yang dikeluarkan pihak penyidik.
Meski demikian, Teddy masih terus dipanggil oleh pihak kepolisian untuk dimintai keterangan.
Teddy kembali dipanggil oleh pihak kepolisian, Kamis (23/1/2020).
Teddy menuturkan panggilan itu karena untuk memberikan keterangan terkait lokasi terakhir yang dikunjungi Lina.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube STARPRO Indonesia, Kamis (23/1/2020).
Pihak kepolisian ingin mengetahui lokasi ketika Lina pergi berlibur bersama anak-anaknya.
Dalam kesempatan itu, Teddy juga sempat menanyakan mengenai hasil autopsi.
Teddy mengatakan, proses pengecekan hasil autopsi masih dalam proses.
Masih terdapat beberapa hal yang harus diselesaikan oleh tim yang melakukan autopsi.
Meski demikian, Teddy tak mengetahui apakah ada kendala atau tidak.
Sebagai seorang suami, Teddy juga berharap dapat mengetahui hasil autopsi sang istri segera.