Ari Sigit Akan Kembalikan Uang Rp 3 Miliar Dari PT Kam And Kam
Ari Sigit yang terbukti mendapat aliran dana dari salah seorang petinggi PT Kam and Kam yang kini telah berstatus tersangka dengan nilai fantastis.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim terus kebut pengembangan kasus investasi bodong Memiles PT Kam and Kam.
Delapan orang saksi dari kalangan publik figur dari kalangan artis atau pejabat institusi pemerintahan telah diperiksa oleh penyidik di Mapolda Jatim dalam kurun waktu tiga pekan.
Lima orang diantaranya terbukti sempat menjadi member aplikasi Memiles, membayar TopUp, hingga memperoleh hadiah bonus (Reward) berupa mobil mewah.
Karena status kepemilikan mobil itu dalam pengawasan polisi, kelima orang publik figur itu legowo mengembalikan mobil itu pada penyidik sebagai barang bukti.
Kini jumlah mobil sitaan dari sejumlah saksi publik figur berjumlah tujuh mobil.
Diantaranya, sebuah mobil Pajero dari Eka Deli, sebuah mobil Mercedes-Benz dari Mercello Tahitoe alias Ello.
Baca: Warga Hong Kong Marah, Lempari Gedung Karantina Pasien yang Terpapar Virus Corona
Baca: Beli Baju dan Barang dari China Bisa Tertular Virus Corona? Ini Penjelasan Kemenkes RI
Lalu, dua mobil jenis Mistubitsi Pajero Sport dan Toyota Fortuner disita dari Kadivpas Kemenkum HAM Riau Maulidi Hilal.
Kemudian anggota Keluarga Cendana, istri Ari Haryo Sigit atau Ari Sigit, Frederica Francisca Callebaut (44) yang akrab disapa Rika Callebaut , mengembalikan dua mobil Alphard warna hitam.
Dan, Ari Sigit yang terbukti mendapat aliran dana dari salah seorang petinggi PT Kam and Kam yang kini telah berstatus tersangka dengan nilai nominal fantastis, sekitar Rp 3 miliar.
Kabarnya, Ari Sigit berencana mengembalikan sejumlah uang tersebut ke pihak penyidik.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan upaya tersebut.
Baca: Roy Suryo Ungkap Kejanggalan Rekaman CCTV Bandara Soal Kepulangan Harun Masiku
Baca: Mantan Ketua KPU Sultra Cemas, Putrinya Terjebak di Kota Sumber Virus Corona
Namun hal itu masih masuk dalam kewenangan pihak penyidik dalam memprosesnya.
"Rencananya begitu," katanya di Balai Wartawan Mapolda Jatim, Senin (27/1/2020).
Rencana pengembalian itu akan dilangsungkan dalam waktu dekat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.