Teddy Tak Dapatkan Harta Warisan Lina, Hotman Paris: Kau Kawin Resmi Berhak Ahli Waris
Hotman Paris menyebutkan Teddy sebagai suami sah dari Lina Jubaedah seharusnya berhak mendapatkan warisan peninggalan dari sang istri.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Hotman Paris Hutapea membahas tentang hak seorang suami dari Lina Jubaedah, Teddy Pardiyana.
Hal tersebut diungkapkan dalam sebuah video yang diunggah di media sosial Instagram @hotmanparisofficial, Minggu (26/1/2020).
Seperti yang ramai diberitakan, Teddy sebagai suami Lina tidak mendapatkan harta warisan dari sang istri.
Diketahui Lina telah menghembuskan napas terakhirnya, Sabtu (4/1/2020).
Ketika itu Hotman bertanya terlebih dahulu pada Teddy soal status perkawinannya dengan Lina.
Teddy memberikan jawaban telah resmi menikah di KUA dengan sang istri.
Lina memutuskan untuk menikah dengan Teddy pada 29 Januari 2019 lalu.
Mendengar pernyataan tersebut, Hotman menuturkan apabila Teddy menikah resmi dengan Lina maka berhak menjadi ahli waris.
Menurut Hotman, Teddy berkesempatan untuk mendapatkan harta peninggalan Lina.
Meski demikian, Teddy mengaku tidak mengetahui perihal tersebut.
"Kamu tahu nggak, dengan kau kawin resmi kamu berhak ahli waris dari harta-hartanya?," ucap Hotman.
Hotman lalu melanjutkan, Lina merupakan istri sah Teddy.
Sehingga Teddy menjadi satu di antara beberapa ahli waris dari harta yang dimiliki oleh Lina.
"Karena dia kan sudah istri sahmu, maka ahli warisnya adalah antara lain kamu," tutur Hotman.