Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Ari Sigit Kembalikan Uang Rp3,5 Miliar untuk Jabatan Advisor MeMiles

Kasus investasi bodong Memiles PT Kam and Kam ternyata turut menyeret sejumlah nama anggota Keluarga Cendana.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Ari Sigit Kembalikan Uang Rp3,5 Miliar untuk Jabatan Advisor MeMiles
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Cucu Presiden Kedua RI, Soeharto, Ari Haryo Sigit (AHS) usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Jatim di Ruang Rapat Penyidik Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu (22/1/2020). Ari Haryo Sigit diperiksa karena diduga terlibat dalam pusaran bisnis investasi bodong Memiles PT Kam and Kam yang merugikan sedikitnya 264.000 orang member dengan total kerugian sekitar Rp 761 Milliar. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kasus investasi bodong Memiles PT Kam and Kam ternyata turut menyeret sejumlah nama anggota Keluarga Cendana.

Nama Cucu Presiden Kedua RI, Soeharto, Ari Haryo Sigit disebut-sebut terlibat dalam pusaran investasi yang merugikan sedikitnya 264.000 orang member, dengan total kerugian uang sekitar Rp 761 Milliar itu.

Saat diperiksa oleh penyidik Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim, Rabu (22/1/2020) kemarin, Ari mengaku sempat menjadi member selama November-Desember 2019.

Tak cuma itu, Ari diduga menerima uang sekitar Rp 3, 5 Miliar langsung dari rekening salah satu petinggi perusahaan tersebut yang kini berstatus tersangka.

Belakangan terungkap, uang bernilai fantastis itu merupakan uang yang ditawarkan dari pihak perusahaan kepada Ari agar mau menjadi konsultan atau advisor PT Kam and Kam.

Menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, tawaran dari pihak perusahaan kepada Ari, ternyata masih bersifat lisan.

Baca: Teddy Ditawari 5 Pengacara Jika Jadi Tersangka Kasus Kematian Lina, Hotman Paris Salah Satunya?

Baca: Lima Hal Seputar Rangga Sasana Sekjen Sunda Empire: Nama Asli Edi Raharjo, Lahir di Brebes

Ari Sigit dan mobil Alphard yang diperoleh pihak Keluarga Cendana hasil mengikuti investasi Memiles
Ari Sigit dan mobil Alphard yang diperoleh pihak Keluarga Cendana hasil mengikuti investasi Memiles (TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI)
Berita Rekomendasi

Tanpa MoU atau pencatatan berkas serah terima laiknya seorang pejabat perusahaan yang baru mengemban amanat tugas tertentu.

"Dimohon atau dipinang dari tersangka untuk diminta sebagai advisor dan ini belum disepakati, hanya sebatas lisan," katanya di Mapolda Jatim, Kamis (30/1/2020).

Atas dasar itu, status keberadaan uang Rp 3, 5 Miliar belum bisa dikatakan sebagai bukti kuat atas keterlibatan Ari Sigit dalam perusahaan tersebut.

Uang tersebut, akhirnya, dikembalikan oleh Ari pada penyidik untuk dijadikan barang bukti dalam kasus tersebut.

"Karena uang tersebut adalah milik member yang tentunya itu juga dalam rangka penyelamatan penyelamatan aset," terangnya.

Proses pengembalian itu diterima langsung oleh Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Jatim, Senin (27/1/2020).

Disinggung adanya rencana penyidik memanggil Ari kembali, Trunoyudo mengaku belum bisa memastikan hal tersebut, karena hal itu sangat bergantung dengan kebutuhan penyidik dalam mempersiapkan berkas Tahap I yang dijadwalkan bakal dikirim awal Februari mendatang.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas