Ari Sigit Kembalikan Uang Rp3,5 Miliar untuk Jabatan Advisor MeMiles
Kasus investasi bodong Memiles PT Kam and Kam ternyata turut menyeret sejumlah nama anggota Keluarga Cendana.
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kasus investasi bodong Memiles PT Kam and Kam ternyata turut menyeret sejumlah nama anggota Keluarga Cendana.
Nama Cucu Presiden Kedua RI, Soeharto, Ari Haryo Sigit disebut-sebut terlibat dalam pusaran investasi yang merugikan sedikitnya 264.000 orang member, dengan total kerugian uang sekitar Rp 761 Milliar itu.
Saat diperiksa oleh penyidik Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim, Rabu (22/1/2020) kemarin, Ari mengaku sempat menjadi member selama November-Desember 2019.
Tak cuma itu, Ari diduga menerima uang sekitar Rp 3, 5 Miliar langsung dari rekening salah satu petinggi perusahaan tersebut yang kini berstatus tersangka.
Belakangan terungkap, uang bernilai fantastis itu merupakan uang yang ditawarkan dari pihak perusahaan kepada Ari agar mau menjadi konsultan atau advisor PT Kam and Kam.
Menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, tawaran dari pihak perusahaan kepada Ari, ternyata masih bersifat lisan.
Baca: Teddy Ditawari 5 Pengacara Jika Jadi Tersangka Kasus Kematian Lina, Hotman Paris Salah Satunya?
Baca: Lima Hal Seputar Rangga Sasana Sekjen Sunda Empire: Nama Asli Edi Raharjo, Lahir di Brebes
Tanpa MoU atau pencatatan berkas serah terima laiknya seorang pejabat perusahaan yang baru mengemban amanat tugas tertentu.
"Dimohon atau dipinang dari tersangka untuk diminta sebagai advisor dan ini belum disepakati, hanya sebatas lisan," katanya di Mapolda Jatim, Kamis (30/1/2020).
Atas dasar itu, status keberadaan uang Rp 3, 5 Miliar belum bisa dikatakan sebagai bukti kuat atas keterlibatan Ari Sigit dalam perusahaan tersebut.
Uang tersebut, akhirnya, dikembalikan oleh Ari pada penyidik untuk dijadikan barang bukti dalam kasus tersebut.
"Karena uang tersebut adalah milik member yang tentunya itu juga dalam rangka penyelamatan penyelamatan aset," terangnya.
Proses pengembalian itu diterima langsung oleh Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Jatim, Senin (27/1/2020).
Disinggung adanya rencana penyidik memanggil Ari kembali, Trunoyudo mengaku belum bisa memastikan hal tersebut, karena hal itu sangat bergantung dengan kebutuhan penyidik dalam mempersiapkan berkas Tahap I yang dijadwalkan bakal dikirim awal Februari mendatang.