Pengacara Nikita Mirzani Datang ke Polres Jaksel: Itu Memang Kewenangan Penyidik
Pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid Datang ke Polres Jaksel: Penjemputan Nikita Mirzani Itu Kewenangan penyidik
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid angkat suara terkait penjemputan kliennya.
Diketahui artis Nikita Mirzani dijemput pihak kepolisian dengan ditemani kuasa hukumnya tiba di Polres Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2020), dini hari.
Saat ditanya rekan media alasan Nikita Mirzani dijemput paksa, Fachmi Bachmid menuturkan hal itu kewenangan dari pihak kepolisian.
"Ya mungkin ada hal-hal yang bisa menjelaskan memang yang menjemput," kata Fachmi yang dikutip dari tayangan YouTube beepdo, Jumat (31/1/2020).
"Jadi gini proses P21 tahap dua itu memang kewenangan penyidik," tuturnya.
Fahmi Bachmid mengatakan, kejadian penjemputan oleh aparat Polres Metro Jakarta kepada Nikita bukan berarti kliennya bersalah.
"Satu hal yang harus dipahami bahwa kejadian ini tidak berarti bahwa Nikita itu salah," terang Fahmi.
"Karena masih praduga, masih tersangka, proses masih panjang," sambungnya.
Nikita diamankan pihak yang berwajib karena kasus dugaan penganiayaan.
Mantan suaminya, Dipo Latief mengalami tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan Nikita saat masih tinggal bersama.
Sementara itu, Fahmi juga menjelaskan kondisi Nikita saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
"Dalam keadaan sehat, walaupun suaranya serak," tuturnya.
"Memang Niki kan dalam keadaan sakit ya, tapi dia harus bekerja," ujar Fahmi.
Hormati Proses Hukum