Pengacara Nikita Mirzani Datang ke Polres Jaksel: Itu Memang Kewenangan Penyidik
Pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid Datang ke Polres Jaksel: Penjemputan Nikita Mirzani Itu Kewenangan penyidik
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Ayu Miftakhul Husna
Nikita Mirzani melangkahkan kakinya masuk ke dalam dengan mata sembab diduga habis menangis.
"Enggak (nangis), gua emang lagi serak aja," ucap Nikita Mirzani singkat saat masuk kedalam gedung.
Diberitakan sebelumnya, Nikita ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus KDRT terhadap Dipo Latief.
Nikita dijemput paksa oleh polisi, lantaran dirinya sudah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik untuk dilimpahkan ke kejaksaan, bersama berkas perkara.
Ia selalu mengirimkan surat kepada penyidik.
Saat panggilan pertama, surat itu diduga berisi surat sakit, kedua adalah izin umroh, dan ketiga alasannya karena sakit.
Hingga akhirnya Nikita Mirzani dijemput paksa pihak kepolisian karena sudah tiga kali dipanggil tidak hadir.
Pelimpahan Berkas Tertunda
Sebelumnya, penyidik menyelesaikan proses pemberkasan kasus dugaan penganiayaan dan kekerasan dalam rumah tangga dengan tersangka Nikita Mirzani.
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pun siap melimpahkan berkas acara pemeriksaan kasus tersebut.
Berkas tersebut termasuk barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Pelimpahan berkas tertunda, karena Nikita Mirzani menyampaikan permohonan untuk menjalankan ibadah umrah.
Sepulang umrah, Nikita Mirzani kembali menyampaikan pemberitahuan sakit sambil melampirkan surat keterangan sakit dari dokter hingga Kamis (30/1/2020).
"Kami punya kewajiban menyampaikan tersangka dan barang bukti (setelah berkas dinyatakan lengkap oleh kejaksaan)," kata Kepala Satuan Reskrim Polrestro Jakarta Selatan, AKBP Irwan Susanto, Rabu (29/1/2020), dikutip dari Wartakotalive.com.