Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Pelapor Gunakan Pasal Pembunuhan Berencana, Hasil Autopsi Lina Tentukan Proses Hukum Selanjutnya

Kematian Lina Jubaedah beberapa waktu yang lalu masih menimbulkan teka-teki di tengah publik.

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
zoom-in Pelapor Gunakan Pasal Pembunuhan Berencana, Hasil Autopsi Lina Tentukan Proses Hukum Selanjutnya
Ery Chandra/Tribun Jabar
Pemakaman ulang mendiang Lina Jubaedah, mantan istri Sule, di TPU Nagrog, Ujungberung, Kota Bamdung, Kamis (9/1/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Kematian Lina Jubaedah masih menimbulkan teka-teki di tengah publik.

Terlebih bagi keluarganya yang tak mengetahui riwayat sakit ibu lima anak ini.

Putra sulung Lina, Rizky Febian pun membuat laporan ke polisi untuk mengungkap penyebab kematian ibunya.

 Di Hadapan Hotman Paris, Teddy Mengaku Tak Tahu Dirinya Berhak atas Harta Warisan Lina Jubaedah

Sejumlah spekulasi pun bermunculan karenanya.

Mulai dugaan kekerasan bahkan menjadi korban ilmu hitam.

Apalagi ada kabar yang menyebut terdapat lebam-lebam pada jasad Lina.

Publik makin terkejut ketika mengetahui pasal yang digunakan dalam laporan Rizky Febian adalah pembunuhan berencana.

Berita Rekomendasi

Meski begitu, Rizky tak menuliskan pihak terlapor dalam kasus ini.

Namun, pasal tersebut rupanya dapat gugur tergantung dengan hasil autopsi yang rencananya akan diumumkan pada hari ini, Jumat (31/1/2020).

Hal ini disampaikan oleh Kriminolog Ferdinand T Andi Lolo seperti dilansir dari kanal YouTube Investigasi tvOne, Kamis (30/1/2020).

BACA BERITA SELENGKAPNYA >>>

Sumber: TribunWow.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas