Pelapor Gunakan Pasal Pembunuhan Berencana, Hasil Autopsi Lina Tentukan Proses Hukum Selanjutnya
Kematian Lina Jubaedah beberapa waktu yang lalu masih menimbulkan teka-teki di tengah publik.
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNNEWS.COM - Kematian Lina Jubaedah masih menimbulkan teka-teki di tengah publik.
Terlebih bagi keluarganya yang tak mengetahui riwayat sakit ibu lima anak ini.
Putra sulung Lina, Rizky Febian pun membuat laporan ke polisi untuk mengungkap penyebab kematian ibunya.
• Di Hadapan Hotman Paris, Teddy Mengaku Tak Tahu Dirinya Berhak atas Harta Warisan Lina Jubaedah
Sejumlah spekulasi pun bermunculan karenanya.
Mulai dugaan kekerasan bahkan menjadi korban ilmu hitam.
Apalagi ada kabar yang menyebut terdapat lebam-lebam pada jasad Lina.
Publik makin terkejut ketika mengetahui pasal yang digunakan dalam laporan Rizky Febian adalah pembunuhan berencana.
Meski begitu, Rizky tak menuliskan pihak terlapor dalam kasus ini.
Namun, pasal tersebut rupanya dapat gugur tergantung dengan hasil autopsi yang rencananya akan diumumkan pada hari ini, Jumat (31/1/2020).
Hal ini disampaikan oleh Kriminolog Ferdinand T Andi Lolo seperti dilansir dari kanal YouTube Investigasi tvOne, Kamis (30/1/2020).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.