Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Polisi Sebut Penjemputan Paksa Nikita Mirzani Sesuai Prosedur

Nikita Mirzani (33) dijemput paksa oleh satuan polisi Polres Metro Jakarta Selatan. Ia pun sudah ditahan sebagai tersangka kasus dugaan KDRT.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Polisi Sebut Penjemputan Paksa Nikita Mirzani Sesuai Prosedur
Kompas.com/ Andika Adhitia
Nikita Mirzani tiba di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2020), usai dijemput penyidik.(KOMPAS.com/ANDIKA ADHITIA) 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS,.COM - Nikita Mirzani (33) dijemput paksa oleh satuan polisi Polres Metro Jakarta Selatan. Ia pun sudah ditahan sebagai tersangka kasus dugaan KDRT terhadap Dipo Latief, mantan suaminya.

Aksi penjemputan paksa Nikita Mirzani itu dilakukan oleh kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan, setelah dua kali tersangka mangkir dari panggilan penyidik.

"Jadi upaya jemput paksa terhadap tersangka NM (Nikita Mirzani) semaalam sudah sesuai prosedur dan sesuai porsi yang ada," kata Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP M Irwan Susanto di kantornya, Jumat (31/1/2020) sore.

Baca: Kata Sahabatnya, Nikita Mirzani Sedang Berjihad

Baca: Rumah Nikita Mirzani Kosong, Sopir pribadinya Sempat Pulang Bawa Baju Ganti

Baca: Sule Angkat Bicara Soal Hasil Autopsi Lina Jubaedah

Irwan menambahkan pihaknya tidak menjemput wanita yang akrab disapa Niki di kediamannya di kawasan Petukangan, Jakarta Selatan.

"Tapi kami menjemputnya di salah satu gedung di kawasan Jalan Kapten Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan," ucapnya.

Irwan menilai menjemput paksa janda tiga anak itu sebagai bagian dari kelengkapan administrasi yang dilakukan polisi, sebelum menyerahkannya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

‎"Ini kami lakukan dalam percepatan proses adminuisrasi dan kami punya kewajiban menyerahkan tersangka dan barang bukti," ungkapnya.

Baca: Begini Situasi saat Penjemputan Paksa Nikita Mirzani Tengah Malam, Mata Sembap Lalu Berucap Ini

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, Irwan menegaskan bahwa sebenarnya, berkas perkara dugaan KDRT dan penganiayaan sudah rampung sejak 26 November 2019.

"Dimana setelah dinyatakan lengkap kegaiatan selanjutnya penyerahan tersangka dan barang bukti," ujar AKBP M Irwan Susanto.

Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani ditetapkan oleh Polres Metro Jakarta Selatan sebagai tersangka, atas kasus KDRT terhadap mantan suami sirinya, Dipo Latief.

Kejadian dugaan KDRT dan penganiayaan itu terjadi selama Nikita Mirzani dan Dipo Latief menikah siri sejak Februari 2018 lalu.

Karena tidak senang, Dipo Latief melaporkan mantan istrinya ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan tindak pidana KDRT dan penganiayaan.

Nikita Mirzani saat tiba di Polres Metro Jakarta Selatan usai dijemput paksa oleh pihak kepolisian, Jumat (31/1/2020).
Nikita Mirzani saat tiba di Polres Metro Jakarta Selatan usai dijemput paksa oleh pihak kepolisian, Jumat (31/1/2020). (Bayu Indra Permana/Tribunnews.com)

Nikita Mirzani yang dijemput paksa oleh polisi, lantaran dirinya sudah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik untuk dilimpahkan ke kejaksaan, bersama berkas perkara.

Nikita Mirzani selalu mengirimkan surat ke penyidik. Saat panggilan pertama surat itu diduga berisi surat sakit, yang kedua adalah izin umroh, dan yang ketiga alasannya karena sakit.

Karena sudah tiga kali dipanggil tidak hadir, hingga akhirnya Nikita Mirzani dijemput paksa.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas