Resmi Ditahan, Polisi Izinkan Nikita Mirzani Bawa Bayinya
Aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan, resmi menahan Nikita Mirzani (33) atas kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie PujiWaluyo
TRIBUNNEWS.COM - Aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan, resmi menahan Nikita Mirzani (33) atas kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan penganiayaan.
Nikita Mirzani resmi ditahan polisi setelah sebelumnya dijemput paksa dari sebuah gedung di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2020) malam.
"Betul, tersangka NM (Nikita Mirzani) resmi ditahan setelah dinyatakan lengkap perkaranya. Jadi kami bisa melakukan kegiatan upaya paksa seperti penangkapan dan penahanan," kata Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP M Irwan Susanto di kantornya, Jumat (31/1/2020) sore.
Baca: Rumah Nikita Mirzani Kosong, Sopir pribadinya Sempat Pulang Bawa Baju Ganti
Baca: Sule Angkat Bicara Soal Hasil Autopsi Lina Jubaedah
Baca: Tak Ada Tanda Kekerasan dan Racun di Tubuh Lina Jubaedah, Mantan Istri Sule Idap Darah Tinggi Kronis
Setelah semalaman diamankan dan resmi ditahan, Irwan mengungkapkan kondisi wanita yang akrab disapa Niki itu baik-baik saja.
"Tersangka juga koorperatif. Sementara ini kami juga sudah koordinasi dengan rekan-rekan kedokteran kepolisian, tentunya selama yang bersangkutan diamankan oleh kami, kami tetap perhatikan hak-hak dari tersangka," ucapnya.
"Termasuk mengizinkan membawa anaknya yang masih kecil," tambahnya.
Baca: Kata Sahabatnya, Nikita Mirzani Sedang Berjihad
Anak yang dimaksud adalah Arkana Mawardi, hasil pernikahannya bersama Dipo Latief.
Lebih lanjut, Irwan menegaskan pihaknya tidak melarang Nikita Mirzani membawa anaknya yang paling kecil, Arkana Mawardi ke Polres Metro Jakarta Selatan karena masih menyusui.
"Kami sangat memperhatikan kebutuhan tersangka (Nikita Mirzani), terutama soal anaknya yang masih menyusui. Sehingga, NM diizinkan menyusui anaknya didalam ruangan khusus," ujar AKBP M Irwan Susanto.
Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani ditetapkan oleh Polres Metro Jakarta Selatan sebagai tersangka, atas kasus KDRT terhadap mantan suami sirinya, Dipo Latief.
Baca: Polisi Jemput Nikita Mirzani Terkait Kasus Dugaan Penganiayaan, Mantan Istri Dipo Latief Menangis?
Kejadian dugaan KDRT dan penganiayaan itu terjadi selama Nikita Mirzani dan Dipo Latief menikah siri sejak Februari 2018 lalu.
Karena tidak senang, Dipo Latief melaporkan mantan istrinya ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan tindak pidana KDRT dan penganiayaan.
Nikita Mirzani yang dijemput paksa oleh polisi, lantaran dirinya sudah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik untuk dilimpahkan ke kejaksaan, bersama berkas perkara.
Nikita Mirzani selalu mengirimkan surat ke penyidik. Saat panggilan pertama surat itu diduga berisi surat sakit, yang kedua adalah izin umroh, dan yang ketiga alasannya karena sakit.
Karena sudah tiga kali dipanggil tidak hadir, hingga akhirnya Nikita Mirzani dijemput paksa.