Laporan Rizky Febian Tak Terbukti, Ini Alasan Polisi Hentikan Kasus Kematian Lina Mantan Istri Sule
Laporan Rizky Febian dengan pasal pembunuhan berencana pada kasus kematian Lina Jubaedah, dipastikan tidak terbukti.
Penulis: Nuryanti
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Laporan Rizky Febian dengan pasal pembunuhan berencana pada kasus kematian Lina Jubaedah, dipastikan tidak terbukti.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Saptono Erlangga mengatakan, dari hasil visum jenazah Lina Jubaedah tidak ditemukan adanya tindak pidana.
Selain itu, polisi juga telah memeriksa 25 saksi dan sejumlah alat bukti yang tak mengarah adanya kekerasan.
Sehingga, kasus kematian Lina Jubaedah ini akan dihentikan oleh pihak penyidik.
"Hasil penyelidikan dan penyidikan serta alat bukti yang didapat berdasarkan laporan saudara Rizki Febian terkait dugaan tindak pidana pembunuhan Pasal 338 juncto Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana, dinyatakan tidak terbukti karena peristiwa itu bukan tindak pidana," ujar Saptono Erlangga di Mapolrestabes Bandung, Jumat (31/1/2020), dikutip dari TribunJabar.id.
Ia mengungkapkan, hasil visum tersebut diketahui kondisi jenazah Lina sudah membusuk.
Penyebab meninggalnya mantan istri Sule ini dipastikan bukan karena kekerasan ataupun pembunuhan.
"Dari hasil visum repertum, didapat keterangan kondisi jenazah dalam keadaan membusuk," katanya.
"Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan. Jadi saya ulangi tak ditemukan tanda-tanda kekerasan," tegas Saptono Erlangga.
Hasil proses autopsi ditemukan penyakit darah tinggi yang sudah parah atau kronis.
"Pada pemeriksaan organ dalam ditemukan gambaran penyakit darah tinggi kronis. Hipertensi, batu pada saluran empedu dan tukak lambung yang luas," imbuhnya.
Kemudian, juga ditemukan adanya hipertensi yang sudah kronis.
Namun, tidak ditemukan penyakit hati pada jenazah Lina Jubaedah.
"Ditemukan gambaran penyakit hipertensi kronis kemudian perbendungan pembuluh darah di paru, tidak ada penyakit hati kronis," ujarnya.