Kata Kuasa Hukumnya, Nikita Mirzani Tetap Bawa Bayinya saat Dilimpahkan ke Kejaksaan
kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengatakan bahwa kliennya akan tetap membawa anaknya, Arkana Mawardi saat dilimpahkan.
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bintang film dan presenter Nikita Mirzani (33) tersangka kasus dugaan KDRT dan penganiayaan kepada manta suaminya, Dipo Latief, akan dilimpahkan ke Kejaksaan, Senin (3/2/2020).
Pelimpahan Nikita Mirzani ke Kejaksaan untuk penyerahan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka karena sudah P-21 tahap dua.
Sebelum berangkat ke Kejaksaan, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengatakan bahwa kliennya akan tetap membawa anaknya, Arkana Mawardi saat dilimpahkan.
"Arkana kalau ada yang ikut pasti ikut. Kan enggak mungkin ditinggal sendiri. Artinya kalau baby sitternya juga ikut ya ikut sama-sama. Kalau Arkana ada kok nantinya," kata Fahmi Bachmid yang ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2020) pagi.
Baca: Tanggapi Dipo Latief yang Bungkam saat Nikita Mirzani Jadi Tersangka, Fitri Salhuteru: Aku Nunggu
Baca: Pakar Telaah Ekspresi Nikita Mirzani saat Tiba di Polres Jaksel, Sebut Ada Beban Berat & Tak Terima
Fahmi Bachmid mengatakan bahwa pastinya, wanita yang akrab disapa Niki itu membawa anaknya dikarenakan ia masih menyusui atau memberikan ASI Eksklusif kepada Arkana yang masih berusia sekitar sembilan bulan.
"Di dalam hukum itu ada Undang-Undang (UU) kesehatan, yang memang mengharuskan seorang ibu menyusui minimal 6 bulan sampai maksimal 2 tahun. Itu diatur, itu untuk kepentingan anak itu diatur di undang-undang kesehatan," ucapnya.
"Pemerintah, negara, dan semua harus bisa memberikan perlindungan atau memberikan fasilitas kepada ibu yang menyusui," tambahnya.
Fahmi Bachmid menilai jika janda tiga anak itu tak bisa menyusui Arkana, hal tersebut justru menjadi permasalahan be
sar yang harus ditelusuri.
"Ibu itu wajib (menyusui), kecuali ada hal-hal tertentu, misal secara medis dia tidak boleh menyusui. Kalau dia tidak ada persoalan medis, wajib itu. Justru kalau tidak menyusui malah justru melanggar," jelasnya.
Baca: Pagi Ini Nikita Mirzani Dilimpahkan ke Kejaksaan, Tetap Ditahan atau Dipulangkan karena Menyusui?
Baca: Kenal Sifat Asli Nikita Mirzani, Inul Daratista Tawarkan Diri Jadi Pengasuh Arkana: Biar Aku Jagain
Lebih lanjut, Fahmi Bachmid meminta kepada semua pihak untuk tidak membicarakan Nikita Mirzani yang membenturkan dengan UU yang berlaku.
"Jadi dibaca dululah hukumnya baru komentar," ujar Fahmi Bachmid.
Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani ditetapkan oleh Polres Metro Jakarta Selatan sebagai tersangka, atas kasus KDRT terhadap mantan suami sirinya, Dipo Latief.
Kejadian dugaan KDRT dan penganiayaan itu terjadi selama Nikita Mirzani dan Dipo Latief menikah siri sejak Februari 2018 lalu.
Karena tidak senang, Dipo Latief melaporkan mantan istrinya ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan tindak pidana KDRT dan penganiayaan.
Nikita Mirzani yang dijemput paksa oleh polisi, lantaran dirinya sudah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik untuk dilimpahkan ke kejaksaan, bersama berkas perkara.
Nikita Mirzani selalu mengirimkan surat ke penyidik. Saat panggilan pertama surat itu diduga berisi surat sakit, yang kedua adalah izin umroh, dan yang ketiga alasannya karena sakit.
Karena sudah tiga kali dipanggil tidak hadir, hingga akhirnya Nikita Mirzani dijemput paksa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.