Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Nikita Mirzani Jadi Tahanan Kota, Ini Alasan Kejaksaan

Permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Nikita Mirzani dikabulkan oleh pihak kejaksaan. Tapi, statusnya tahanan kota.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Nikita Mirzani Jadi Tahanan Kota, Ini Alasan Kejaksaan
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Bintang film dan presenter Nikita Mirzani (33) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Senin (3/2/2020) bersama berkas perkara dan barang bukti. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM -  Setelah mendekam tiga hari di penjara Polres Metro Jakarta Selatan, Nikita Mirzani (33) bisa menghirup udara kebebasan.

Permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Nikita Mirzani dikabulkan oleh pihak kejaksaan.

Meski demikian, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Andi Ardhani, mengatakan status Nikita Mirzani tetap sebagai tahanan kota.

Demikian dikatakan Andi Ardhani, saat ditemui di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, di kawasan Tanjung Barat, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2020) petang.

Baca: Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Nikita Mirzani: Nyai Sudah Bebas

Baca: Nikita Mirzani Ungkap Kondisi Arkana saat Dibawa ke Polres Jaksel, Ini Sosok yang akan Asuh Bayinya

Baca: Ungkap Awal Permasalahan Nikita Mirzani dan Dipo Latief, Fitri Salhuteru: Dilempar Asbak

Ada beberapa pertimbangan kejaksaan penangguhan penahanan ibu tiga anak itu dikabulkan, dengan status sebagai tahanan kota. Di antaranya, ada penjamin dari pengacara dan beberapa temannya.

"Kemudian pertimbangan kemanusiaan yang berangkutan, (Nikita Mirzani) single parent, ada anak yang masih membutuhkan ibunya. Itu subjektif nya," jelasnya.

BERITA REKOMENDASI

"Objektifnya yang bersangkutan bisa di tahan karena pasal yang dikenakannya pasal penganiayaab bisa penahanan, itu," tambahnya.

Andi menegaskan bahwa ancaman hukuman yang diterima Nikita Mirzani adalah lima tahun kurungan penjara, dengan pasal 351 jo pasal 335 KUHP yakni penganiayaan serta melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.

Baca: Perasaan Nikita Mirzani Selama Ditahan karena Kasus KDRT: Seru Hingga Rindu dengan Anak Jadi Satu

"Jadi kedepan saudari NM harus wajib lapor. Dia menjadi tahanan kota yang harus tetap berada di kota ini, enggak boleh keluar kota," ujar Nikita Mirzani.

Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani ditetapkan oleh Polres Metro Jakarta Selatan sebagai tersangka, atas kasus KDRT terhadap mantan suami sirinya, Dipo Latief.

Kejadian dugaan KDRT dan penganiayaan itu terjadi selama Nikita Mirzani dan Dipo Latief menikah siri sejak Februari 2018 lalu.


Karena tidak senang, Dipo Latief melaporkan mantan istrinya ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan tindak pidana KDRT dan penganiayaan.

Baca: Hotman Paris Siap Jadi Penengah bagi Nikita Mirzani dan Dipo Latief: Sudah Buka Komunikasi

Nikita Mirzani yang dijemput paksa oleh polisi, lantaran dirinya sudah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik untuk dilimpahkan ke kejaksaan, bersama berkas perkara.

Nikita Mirzani di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/1/2020)
Nikita Mirzani di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/1/2020) (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Nikita Mirzani selalu mengirimkan surat ke penyidik. Saat panggilan pertama surat itu diduga berisi surat sakit, yang kedua adalah izin umroh, dan yang ketiga alasannya karena sakit.

Karena sudah tiga kali dipanggil tidak hadir, hingga akhirnya Nikita Mirzani dijemput paksa pada Kamis (30/1/2020) malam dan resmi ditahan pada Jumat (31/1/2020) pagi.

Kemudian, Nikita Mirzani bersama berkas perkara dan barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin pagi.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas