Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Pengacara Resmi Mundur Dampingi Kasus ‘Ikan Asin’, Pablo Benua Beri Penjelasan

Majelis hakim mengumumkan surat pengunduran diri Insank Nasruddin sebagai kuasa hukum terdakwa kasus ikan asin, yakni Pablo Benua dan Rey Utami.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Pengacara Resmi Mundur Dampingi Kasus ‘Ikan Asin’, Pablo Benua Beri Penjelasan
Tribunnews.com/Nurul Hanna
Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua akan menjalani sidang jawaban eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/1/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim mengumumkan surat pengunduran diri Insank Nasruddin sebagai kuasa hukum terdakwa kasus ikan asin, yakni Pablo Benua dan Rey Utami.

Pengumuman itu ia sampaikan di sidang lanjutan kasus tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/2/2020).

“Kami menerima surat tembusan surat dari, advokat yang tergabung dalam tim Insank Nasruddin. Yang isinya, surat ini ditujukan kepada saudara Pablo dan saudari Rey, perihal pengunduran diri sebagai kuasa hukum Pablo dan Rey,” kata Majelis Hakim saat sidang.

Baca: Doa Rey Utami untuk Fairuz A Rafiq

Baca: Sidang Kasus Ikan Asin Ditunda, Majelis Hakim Peringatkan JPU

Baca: Kangen, Rey Utami Pengin Ajak Bayinya Tidur di Rutan

Majelis Hakim kemudian menawarkan diri membacakan surat tersebut.

Ternyata Pablo Benua dan Rey Utami sudah menerimannya terlebih dahulu. Saat ditanya apakah menyetujui pengunduran diri tersebut, Rey dan Pablo kompak menyetujui.

“Kami menyetujui,” kata Pablo.

Berita Rekomendasi

Dengan demikian, dalam kasus ikan asin maka Pablo dan Rey didampingi oleh tim kuasa hukum lainnya salah satunya mengacara Rihat Hutabarat.

Baca: Kasus Ikan Asin, Fairuz Lemas - Bengong, Sonny Ungkap Kondisi Setelah Istri Disebut Trouble Maker

Ditemui usai sidang, Pablo mengungkap alasan Insank mengundurkan diri. Menurut dia ada perbedaan pendapat terkait penyelesaian kasus ikan asin.

“Itu jadi ada sedikit perbedaan pendapat, dalam tata cara penanganan ini yang harus kita ambil sikapkan, jadi Insank pun yang meminta mundur karena caranya berbeda kurang lebih itu,” katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas