Dua Kemenangan Nikita Mirzani Atas Dipo Latief Setelah Mendekam di Penjara
Permohonan kasasi yang diajukan Dipo Latief, atas putusan isbat nikah, ditolak Pengadilan Tinggi Agama. Artinya nikita sah pernah menikah dengan Dipo.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Permohonan kasasi yang diajukan Dipo Latief, atas putusan isbat nikah, ditolak Pengadilan Tinggi Agama.
Demikian dikatakan oleh Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, saat ditemui di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/2/2020).
"Yang kedua, saya ucapkan alhamdulillah lagi, persoalan gugatan Niki yang dimenangkan di PA Jakarta Selatan, yang banding ditolak," ujar Fahmi Bachmid.
Baca: Akui Masih Dapat Job setelah 3 Hari Tidur di Hotel Prodeo, Nikita Mirzani: Jangan Iri Gue Laku di TV
Fahmi melanjutkan Nikita Mirzani kembali menang di meja hijau.
Hal itu berarti, Nikita Mirzani tetap dinyatakan sah secara hukum dan agama pernah menikah dengan Dipo Latief sekaligus sudah resmi bercerai.
Baca: Nikita Mirzani Langsung Temui sang Anak Usai Bebas dari Penjara
Baca: Nikita Ungkap Bukti Sajad Ukra Diduga Lecehkan Aparatur Negara, Sebut Akan Penjarakan Eks Dipo
Baca: Nikita Mirzani Sindir Musuhnya bak Virus Corona, Tessa Mariska Sebut Sandiwara, Ussy Doakan Nyai
"Jadi, Niki menang lagi pada tingkat Pengadilan Agama dan tingkat Pengadilan Tinggi Agama. Dua berita sekaligus hari ini," ucapnya.
Baca: Nikita Mirzani Bebas dari Bui, Dipo Latief Alami Nasib Nahas Kena Karma Ini: Bukti Kekuasaan Allah
Putusan pengadilan tersebut juga otomatis memberikan perlindungan hukum untuk anak dari pernikahan Nikita mirzani dan Dipo Latief, salah satunya akta kelahiran.
Sebelumnya, Nikita menikah secara siri dengan Dipo Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, pada 18 Februari 2018.
Di sisi lain, pada hari yang sama, permohonan Nikita Mirzani menjadi tahanan kota dikabulkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Baca: Nikita Mirzani Sindir Musuhnya bak Virus Corona, Tessa Mariska Sebut Sandiwara, Ussy Doakan Nyai
Meski diperbolehkan pulang, Nikita Mirzani yang menjadi tersangka dugaan penganiayaan, harus wajib lapor dua kali dalam seminggu dan tidak diperbolehkan beraktivitas di luar Jakarta.
"Iya. Wajib lapor seminggu dua kali. Yang jelas enggak boleh keluar dari wilayah Jakarta," ujar Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Andi Ardhani.
Lebih lanjut, Nikita Mirzani mengaku tidak menyangka mendapatkan dua kabar baik sekaligus pada hari yang sama.
"Enggak tahu, speechless aja. Pas banget soalnya, boleh pulang dan di tanggal 3 menang lagi, ya alhamdulillah sih, bersyukur," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kasasi Dipo Latief Ditolak, Nikita Mirzani: Speechless