Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Dua Kemenangan Nikita Mirzani Atas Dipo Latief Setelah Mendekam di Penjara

Permohonan kasasi yang diajukan Dipo Latief, atas putusan isbat nikah, ditolak Pengadilan Tinggi Agama. Artinya nikita sah pernah menikah dengan Dipo.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Dua Kemenangan Nikita Mirzani Atas Dipo Latief Setelah Mendekam di Penjara
Instagram/nikitamirzanimawardi_17
Nikita Mirzani dan Dipo Latief 

TRIBUNNEWS.COM - Permohonan kasasi yang diajukan Dipo Latief, atas putusan isbat nikah, ditolak Pengadilan Tinggi Agama.

Demikian dikatakan oleh Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, saat ditemui di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/2/2020).

"Yang kedua, saya ucapkan alhamdulillah lagi, persoalan gugatan Niki yang dimenangkan di PA Jakarta Selatan, yang banding ditolak," ujar Fahmi Bachmid.

Baca: Akui Masih Dapat Job setelah 3 Hari Tidur di Hotel Prodeo, Nikita Mirzani: Jangan Iri Gue Laku di TV

Fahmi melanjutkan Nikita Mirzani kembali menang di meja hijau.

Hal itu berarti, Nikita Mirzani tetap dinyatakan sah secara hukum dan agama pernah menikah dengan Dipo Latief sekaligus sudah resmi bercerai.

Baca: Nikita Mirzani Langsung Temui sang Anak Usai Bebas dari Penjara

Baca: Nikita Ungkap Bukti Sajad Ukra Diduga Lecehkan Aparatur Negara, Sebut Akan Penjarakan Eks Dipo

Baca: Nikita Mirzani Sindir Musuhnya bak Virus Corona, Tessa Mariska Sebut Sandiwara, Ussy Doakan Nyai

Bintang film dan presenter Nikita Mirzani (33) dibebaskan setelah dirinya dilimpahkan ke Kejaksaam Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/2/2020).
Bintang film dan presenter Nikita Mirzani (33) dibebaskan setelah dirinya dilimpahkan ke Kejaksaam Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/2/2020). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

"Jadi, Niki menang lagi pada tingkat Pengadilan Agama dan tingkat Pengadilan Tinggi Agama. Dua berita sekaligus hari ini," ucapnya.

Baca: Nikita Mirzani Bebas dari Bui, Dipo Latief Alami Nasib Nahas Kena Karma Ini: Bukti Kekuasaan Allah

Putusan pengadilan tersebut juga otomatis memberikan perlindungan hukum untuk anak dari pernikahan Nikita mirzani dan Dipo Latief, salah satunya akta kelahiran.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Nikita menikah secara siri dengan Dipo Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, pada 18 Februari 2018.

Di sisi lain, pada hari yang sama, permohonan Nikita Mirzani menjadi tahanan kota dikabulkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca: Nikita Mirzani Sindir Musuhnya bak Virus Corona, Tessa Mariska Sebut Sandiwara, Ussy Doakan Nyai

Meski diperbolehkan pulang, Nikita Mirzani yang menjadi tersangka dugaan penganiayaan, harus wajib lapor dua kali dalam seminggu dan tidak diperbolehkan beraktivitas di luar Jakarta.

"Iya. Wajib lapor seminggu dua kali. Yang jelas enggak boleh keluar dari wilayah Jakarta," ujar Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Andi Ardhani.

Lebih lanjut, Nikita Mirzani mengaku tidak menyangka mendapatkan dua kabar baik sekaligus pada hari yang sama.

"Enggak tahu, speechless aja. Pas banget soalnya, boleh pulang dan di tanggal 3 menang lagi, ya alhamdulillah sih, bersyukur," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kasasi Dipo Latief Ditolak, Nikita Mirzani: Speechless

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas