Beda 'Nasib' Nikita Mirzani-Rey Utami Jalani Kasus Hukum, Kejaksaan Bantah Beri Perlakuan Beda
Perlakuan Berbeda Kasus Ikan Asin Rey Utami dengan Nikita Mirzani yang Dapat Penangguhan Penahanan Dibantah Kasi Intel Kejari Jakarta Selatan.
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Publik figur wanita di Indonesia tak sedikit yang tengah berurusan dengan kasus hukum
Di antaranya, Nikita Mirzani yang baru saja mendapat penangguhan penahanan pada Selasa (4/2/2020).
Sementara itu, ada pula selebritis Rey Utami yang masih menjalani proses hukum terkait kasus Ikan Asin yang menjeratnya pada 2019 lalu.
Berbagai pihak memberikan reaksi terkait dua kasus hukum yang dihadapi dua artis ini.
Diberitakan TribunJabar, pihak Nikita Mirzani mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan secara fisik ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Permohonan penangguhan penahanan itu direspons cepat oleh Kejari Jaksel.
Nikita Mirzani dibebaskan atas alasan kemanusiaan setelah memenuhi segala persyaratan.
Persyaratan tersebut di antaranya tidak akan kabur dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Bebasnya Nikita Mirzani disorot lantaran ia merupakan orang tua tunggal untuk ketiga buah hatinya.
Kasus Ikan Asin Rey Utami
Diberitakan sebelumnya, Rey Utami merupakan satu di antara tiga tersangka kasus Ikan Asin.
Dikutip dari Sosok.Id, Rey Utami merupakan ibu dari anak yang masih di bawah tiga tahun.
Sama dengan Nikita Mirzani, buah hati Rey Utami juga sangat membutuhkan sosok ibu.
Meski demikian, Rey Utami tetap menjalankan hukuman penjara.