Sidang Putusan Kasus Narkoba Rio Reifan Ditunda
Bintang sinetron Rio Reifan sebetulnya akan menghadapi sidang kasus narkoba dengan agenda putusan di PN Bekasi, Rabu (5/2/2020).
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Bintang sinetron Rio Reifan sebetulnya akan menghadapi sidang kasus narkoba dengan agenda putusan di PN Bekasi, Rabu (5/2/2020).
Namun, sidang tersebut ditunda. Majelis hakim beralasan karena Rio Reifan, sebagai terdakwa tidak dihadirkan di persidangan.
"Memang Jaksa Senin (3/2/2020) bilang akan sidang hari ini. Cuma setelah saya cek ke tahanan Pengadilan, Jaksa bilang tidak membawa Rio dari Rumah Tahanan (Rutan)," kata Andi Putra.
Andi menilai jika pihaknya memaksakan agar persidangan putusan tetap digelar, hasilnya pun sama saja, yakni ditunda.
"Karena kan terdakwanya enggak ada. Jadi enggak akan bisa sidang juga," ucapnya.
Baca: Cuitan Twitter Jefri Nichol Viral, Komentar soal Orang Jelek vs Cakep Berujung Serangan
Baca: Dua Oknum Polisi yang Pakai Sabu & Rekam Wanita Mandi Diarak Keliling, Pakai Seragam Khusus
Baca: Disuplai dari Malaysia, Said Edarkan Sabu 50 Kg Per Bulan
Sehingga, Andi menilai sidang putusan Rio Reifan akan berjalan seperti waktu yang sudah ditentukan sebelumnya.
"Kemungkinan sidang digelar Senin atau Rabu pekan depan. Saya belum bisa pastikan karena belum ada info dari Jaksa," ujar Andi Putra.
Diberitakan sebelumnya, Rio Reifan ditangkap polisi pada 13 Agustus 2019 di kawasan Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat.
Dari penangkapan tersebut, aparat kepolisian pun mengamankan narkotika jenis sabu seberat 0,0129 gram.
Penangkapan itu bukan pertama kalinya Rio bermasalah dengan narkoba. Sebelumnya, ia sudah dua kali tertangkap karena kasus yang sama.
Baca: Fakta Ibra Azhari Ditangkap karena Narkoba: Pintu Didobrak karena Dikunci hingga Kata Ayu Azhari
Sebelumnya, Rio ditangkap pada 8 Januari 2015, pukul 03.30 WIB, di halaman parkir mobil Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan.
Ia tertangkap tangan tengah bertransaksi dengan bandar narkoba. Dalam kasus itu, Rio divonis 1 tahun dua bulan penjara.
Selanjutnya, Rio ditangkap pada 13 Agustus 2017 saat polisi melakukan patroli di kawasan Jatisampurna, Bekasi. Kala itu, polisi mengamankan satu bungkus klip bening berisi sabu-sabu.