Yang Diharapkan Rio Reifan Saat Hakim Menjatuhkan Vonis
Kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba yang menjerat bintang sinetron Rio Reifan (34) segera memasuki babak akhir.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan QWartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba yang menjerat bintang sinetron Rio Reifan (34) segera memasuki babak akhir.
Jadwal sidang beragendakan vonis di PN Bekasi sudah ditetapkan, Rabu (5/2/2020), meski akhirnya ditunda oleh hakim karena jaksa tidak menghadirkannya di persidangan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Rio Reifan dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.
Rio Reifan dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan tanpa hak menyimpan, memiliki, dan menyalahgunakan narkoba.
Baca: Kuasa Hukum Beberkan Kondisi Kesehatan Rio Reifan Selama di Bui
Baca: Gembong Narkoba dan Pembunuh di OKI Tewas Usai Baku Tembak dengan Polisi
Baca: Jadi Kurir Sabu dan Ekstasi, Warga Jalan GP Aceh Pidie Tewas Ditembak Polisi di Medan
Lantas apa yang diharapkan Rio terkait vonis hakim?
"Kami berharap dibawah tuntutan. Tapi kan semua kembali ke hakim. Saya mohon ya lebih ringan," kata Andi Putra, kuasa hukum Rio Reifan, ketika ditemui di gedung Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Rabu (5/2/2020).
Andi menambahkan Rio tak hanya meminta vonis lebih ringan. Suamo Henny Mona itu berharap dapat menjalani rehabilitasi.
"Ya kemungkinan pasti ada. Tapi tidak menutup kemungkinan hakim memvonis rehabilitasi ke mas Rio," ucapnya.
Baca: Bertemu Mendagri, Mantan Presiden Swiss Minta Masukan Pengendalian Narkoba
Lanjut Andi, Rio Reifan juga tak mau berharap banyak. Sebab, saat ini ia sudah tiga kali masik bui karena masalah yang sama.
"Tapi yang jelas kami ingin yang terbaik untuk mas Rio. Peluang rehabilitasi kemungkinan ada. Tapi kalau pasti ya saya tak bisa jawab. Semua serahkan ke hakim," ujar Andi Putra.
Diberitakan sebelumnya, Rio Reifan ditangkap polisi pada 13 Agustus 2019 di kawasan Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat.
Dari penangkapan tersebut, aparat kepolisian pun mengamankan narkotika jenis sabu seberat 0,0129 gram.
Penangkapan itu bukan pertama kalinya Rio bermasalah dengan narkoba. Sebelumnya, ia sudah dua kali tertangkap karena kasus yang sama.
Sebelumnya, Rio ditangkap pada 8 Januari 2015, pukul 03.30 WIB, di halaman parkir mobil Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan.
Ia tertangkap tangan tengah bertransaksi dengan bandar narkoba. Dalam kasus itu, Rio divonis 1 tahun dua bulan penjara.
Selanjutnya, Rio ditangkap pada 13 Agustus 2017 saat polisi melakukan patroli di kawasan Jatisampurna, Bekasi. Kala itu, polisi mengamankan satu bungkus klip bening berisi sabu-sabu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.