Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Rio Reifan Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara

Harapan Rio Reifan menjalani rehabilitasi tak kesampaian. Hakim menyatakannya bersalah dan memvonisnya 1 tahun 8 bulan penjara.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Rio Reifan Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara
Warta Kota/Muhammad Naufal
Rio Reifan jalani sidang vonis terkait kasus narkoba di PN Bekasi, Senin (10/2/2020). 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Muhammad Naufal

TRIBUNNEWS.COM - Rio Refian divonis satu tahun delapan bulan penjara oleh majelis hakim PN Bekasi, Senin (10/2/2020).

Ia dinyatakan bersalah dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

"Mengadili saudara Rio Reifan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam jangka waktu 3 tahun berturut-turut dengan menggunakan narkotika golongan satu untuk diri sendiri,” ujar Marper Pandiangan, Ketua Majelis Hakim.

Rio Reifan ditangkap polisi di Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat. Ia kedapatan memiliki narkoba jenis sabu seberat 0,0129 gram.

Hal ini membuat Rio harus mendekam di penjara dalam waktu satu tahun delapan bulan dipotong masa tahanan.

Baca: Terjerat Kasus Narkoba, Harapan Rio Reifan Terkait Vonis Hakim

Sidang kasus narkoba Rio Reifan
Rio Reifan jalani sidang vonis kasus narkoba di PN Bekasi, Senin (10/2/2020).

Namun penahanan Rio nantinya akan dikurangi sepenuhnya dari pidana yang telah diberikan. Terhitung nantinya Rio hanya tinggal sekitar lima bulan saja mendekam di dalam bui.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 1 tahun dan 8 bulan. Memerintahkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut, memerintahkan terhadap terdakwa tetap ditahan,” tambah Majelis Hakim.

Berita Rekomendasi

Baca: Teddy Pikir Dua Kali Nikah Lagi, Bayinya Bersama Almarhumah Lina Jubaedah Jadi Pertimbangan

Baca: Barbie Kumalasari Jadi Saksi Kasus Ikan Asin, Galih Ginanjar Tak Mengetahuinya

Baca: Enggan Permasalahkan Harta Lina Jubaedah, Teddy Pardiyana Serahkan ke Putri Delina

Baca: Terkait Autopsi Jenazah Lina Jubaedah, Teddy Tak Mengharapkan Ucapan Maaf dari Rizky Febian

Rio Reifan terbukti menyalahgunakan narkoba jenis sabu dan dikenai Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 127 huruf a juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Tahun 2009.

Putusan dari Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya Rio Reifan dituntut dua tahun penjara.

Rio Reifan punya satu pekan ke depan untuk menimbang keputusan majelis hakim, apakah banding atau tidak. 

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas