Rio Reifan Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara
Harapan Rio Reifan menjalani rehabilitasi tak kesampaian. Hakim menyatakannya bersalah dan memvonisnya 1 tahun 8 bulan penjara.
Editor: Willem Jonata
Pengin rehabilitasi
Rio Reifan sebetulnya berharap rehabilitasi untuk mengatasi ketergantungannya terhadap narkoba.
“Harapannya rehabilitasi,” ujar Rio Reifan sebelum sidang dimulai.
Namun, jauh pangang dari api. Majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 8 bulan penjara.
Rio yang ditangkap pada tanggal 13 Agustus 2019 lalu, kembali menjali persidangan usai dirinya kedapatan mengkonsumsi obat terlarang jenis sabu seberat seberat 0,0129 gram.
Beberapa kali mengalami penundaan putusan. Pada hari ini di pengadilan negeri Bekasi, Jawa Barat Senin, 10/2/2020. Persidangan putusan Rio Refian kembali digelar.
Dipimpin oleh Hakim Ketua, Marper Pandiangan. Rio akhrinya diputuskan terbukti bersalah dalam kasus penggunaan obat-obatan terlarang jenis sabu.
Hakim ketua memutuskan bahwa Rio terbukti bersalah setelah beberapakali sempat melakukan tindak pidana selama tiga tahun berturut-turut. Serta dirinya secara sah menggunakan narkoba jenis golongan satu untuk keperluan dirinya sendiri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.