Rio Reifan Divonis Penjara, Henny Mona Ingat Ucapan Ibunya yang Sarankan untuk Pisah
Majelis hakim PN Bekasi menjatuhkan vonis 1 tahun 8 bulan penjara terhadap Rio Reifan, suaminya, Senin (10/2/2020).
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartakotalive.com, Muhammad Naufal
TRIBUNNEWS.COM - Henny Mona hanya bisa pasrah sembari menitikan air mata saat majelis hakim PN Bekasi menjatuhkan vonis 1 tahun 8 bulan penjara terhadap Rio Reifan, suaminya, Senin (10/2/2020).
Hakim ketua, Marper Pandiangan memutuskan Rio terbukti menyalahgunakan pengunaan narkoba jenis sabu dan dikenai Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 127 huruf a juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Tahun 2009.
Atas perbuatannya Rio dihukum satu tahun delapan bulan dipotong masa tahanan. Diketahui Rio ditahan selama menjalani proses hukum sejak 16 Agustus 2019.
Henny Mona sebetulnya berat menerima kenyataan itu. Apalagi ibunya pernah bilang kepadanya untuk meninggalkan Rio Reifan.
Baca: Galih Ginanjar Peluk Barbie Kumalasari dan Minta Maaf, Apa Salahnya hingga Disebut Kayak Anak kecil?
Baca: Lapor Polisi Terkait Kematian Anaknya, Arya Satria Claproth Beberkan Posisinya Saat Kejadian
Sebab, Rio sudah tiga kali berurusan dengan hukum terkait kasus yang sama, yakni penyalahgunaan narkoba.
"Ini pilihan kamu, ini hidup kamu, waktu awal ibu saya bilang, sudahan saja, (itu) manusiawi banget,” ujar Henny saat ditemui di PN Bekasi.
Baca: Rio Reifan Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara
Di benak Henny memang ada keinginan untuk meninggalkan Rio Reifan karena belum juga meninggalkan kebiasaan buruknya. Namun, ia memutuskan mempertahankan rumah tangganya.
Ibunya juga menangis mengetahui Rio divonis bersalah dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di bui.
"Tadi ibu saya nangis, biar bagaimana pun Rio masih menantu ya, masih kayak anak kandung,” kata Henny Mona.
Diberitakan sebelumnya, Rio Reifan didakwa atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Ia ditangkap di Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, setelah kedapatan memiliki sabu-sabu seberat 0,0129 gram.
Vonis 1 tahun delapan bulan penjara oleh majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni dua tahun penjara.