Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Judika Belum Juga Penuhi Panggilan Polisi, Begini Nasibnya di Kasus Investasi Bodong MeMiles

udika tak kunjung hadir memenuhi panggilan penyidik Polda Jatim terkait statusnya sebagai saksi kasus investasi bodong MeMiles.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Judika Belum Juga Penuhi Panggilan Polisi, Begini Nasibnya di Kasus Investasi Bodong MeMiles
Instagram/jud1ka
Judika Sihotang 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Penyanyi Judika tak kunjung hadir memenuhi panggilan penyidik Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim terkait statusnya sebagai saksi kasus investasi bodong MeMiles.

Bagaimana nasib Judika di kasus ini?

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo mengatakan, Judika bisa dimintai keterangan kembali saat diminta oleh pihak JPU, untuk melengkapi berkas.

"Sejauh ini apabila memang belum, tentu nanti bisa saja dari penelitian kejaksaan diperlukan untuk ditambahkan, kami terus kami lakukan," pungkasnya.

Sebelumnya, Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap kasus investasi bodong berbasis aplikasi 'Memiles' yang dijalankan 'PT Kam and Kam', Jumat (3/1/2020).

Perusahaan yang berkantor di kawasan Sunter Jakarta itu, baru berumur delapan bulan.

Namun sudah memiliki sedikitnya 264.000 orang member aplikasi, dan dalam kasus ini diperoleh total kerugian sekitar Rp 761 Miliar.

BERITA REKOMENDASI

Kasus tersebut mulai masuk tahap penyelidikan oleh Ditreskrimsus Polda Jatim sejak Desember 2019 silam.

Hasilnya, dua orang petinggi perusahaan telah ditetapkan sebagai tersangka, Kamal Tarachan atau Sanjay sebagai direktur, Suhanda sebagai manajer, Jumat (3/1/2020).

Puluhan artis akan diperiksa terkait kasus investasi bodong MeMiles
Puluhan artis akan diperiksa terkait kasus investasi bodong MeMiles (instagram/memiles)

Delapan hari pasca kasus tersebut dirilis, Ditreskrimsus Polda Jatim kembali merilis dua tersangka baru, yakni Martini Luisa (ML) alias Dokter Eva sebagai motivator atau pencari member dan Prima Hendika (PH) sebagai ahli IT, Jumat (10/1/2020).

Kemudian, dua pekan pasca rilis kasus, penyidik kembali mengungkap tersangka kelima, bernama Sri Wiwit (SW) yang bertugas sebagai penyalur barang hadiah bonus (Reward) ke member, Kamis (16/1/2020).

Penyelidikan masih berlanjut, delapan orang artis yang sempat dipanggil, diantaranya;

Baca: Libatkan Artis dan Pejabat, Polisi Sita Barang Bukti dari MeMiles,Uang Rp 21 M dan 250 gram Emas

Baca: Beda Nasib Judika & Siti Badriah dengan Mulan Jameela Soal Kasus MeMiles, Terancam Dijemput Paksa

Deretan Artis Diduga Terlibat Investasi Bodong MeMiles, Judika dan Puluhan Artis Bakal Diperiksa
Deretan Artis Diduga Terlibat Investasi Bodong MeMiles, Judika dan Puluhan Artis Bakal Diperiksa (Tangkapan Layar instagram)

Eka Deli Mardiyana diperiksa pada Senin (13/1/2020).

Lalu Marcello Tahitoe alias Ello yang diperiksa, Selasa (14/1/2020).

Kadivpas Kemenkum HAM Riau Maulidi Hilal juga diperiksa di ruangan Gedung Ditreskrimsus Mapolda Riau, Rabu (15/1/2020).

Penyanyi kondang, Pinkan Mambo diperiksa pada Senin (20/1/2020).

Desainer kondang Adjie Notonegoro diperiksa pada Rabu (22/1/2020).

Lalu, penyanyi Tata Jeneeta juga di periksa di hari yang sama namun di ruangan berbeda.

Sedangkan, Anggota Keluarga Cendana, istri dari Ari Haryo Sigit, Frederica Francisca Callebaut (44) dan Regina Idols pada Senin (27/1/2020).

Dan, pedangdut Siti Badriah diperiksa, Senin (3/2/2020).

Judika dan Siti Badriah terseret MeMiles.
Judika dan Siti Badriah terseret MeMiles. (kolase/dok Tribunnews.com)

Berkas Lengkap dsan Diserahkan ke Kejaksaan
Berkas Tahap Pertama dari lima orang tersangka kasus investasi bodong Memiles PT Kam and Kam telah dinyatakan lengkap.

Berkas kasus investasi bodong berbasis aplikasi Memiles tersebut akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi, Selasa (11/2/2020) besok.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo mengatakan, penyerahan berkas itu didasarkan pada kelengkapan berkas hasil penyidikan lima orang tersangka.

Diantaranya, Kamal Tarachan atau Sanjay, Suhanda, Martini Luisa alias Dokter Eva, Prima Hendika, dan Sri Wiwit.

Dan sejumlah alat bukti berupa berita acara 56 orang saksi, keterangan 700 orang korban pelapor, tiga unit motor, 28 unit mobil, dan uang tunai 147.8 Miliar.

"Ini kan kriminal justice system, penyidik ranah tugasnya melakukan penyidikan, dan dinyatakan selesai kemudian mengirimkan berkas perkara tahap 1, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," katanya di Mapolda Jatim, Senin (10/2/2020).

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Berkas Tahap Pertama Kasus Investasi Bodong Memiles Diserahkan ke Kejaksaan, 5 Tersangka Terlibat, .
Penulis: Luhur Pambudi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas