Anang Hermansyah Ceritakan Mimpi dan Perjuangannya Soal RUU Permusikan 5 Tahun Lalu
Musisi dan politikus Anang Hermansyah (50) menjadi salah satu orang yang menggagas Rancangan Undang Undang (RUU) Permusikan di tahun 2019.
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Musisi dan politikus Anang Hermansyah (50) menjadi salah satu orang yang menggagas Rancangan Undang Undang (RUU) Permusikan di tahun 2019.
Anang Hermansyah menjadi sorotan publik ketika RUU Permusikan yang ia rancang dan jalani ketika menjabat menjadi anggota Dewan, masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019.
Namun, RUU Permusikan menimbulkan reaksi dari seluruh elemen, khususnya para musisi-musisi yang keberatan dengan berbagai pasal yang ada didalamnya.
Anang menceritakan kalau asal muasal dirinya membuat RUU Permusikan yang sekarang sudah ia cabut, karena atas keprihatinannya terhadap banyak hal.
Ia mengaku bahwa RUU Permusikan adalah mimpinya selama menjadi anggota DPR RI periode 2014-2019 kala itu dan harus diwujudkan selama menjabat.
Baca: BREAKING NEWS, Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Lucinta Luna Dipanggil Mas Fattah
Baca: Masih Bingung dengan Jenis Kelamin Lucinta Luna, Polisi Tempatkan LL di Ruangan Khusus
Baca: Dikabarkan Pacaran, Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar Malam Mingguan Bareng Temani Arsy dan Arsya
"Kalau saya gak ada mimpi seperti itu, saya enggak akan duduk di DPR RI. Memang mimpi saya itu untuk mewujudkan sebuah aturan dalam bentuk UU untuk industri musik Indonesia," kata Anang Hermansyah ketika berbincang kepada Warta Kota dan Tribunnews, di Lumiere Pondok Indah, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2020) malam.
Anang mengungkapkan bahwa musik di Indonesia khususnya dunia entertaimen, tidak ada yang mengatur dari hulu ke hilirnya.
"Saya lima tahun perjuangkan ini. Sampai omongan saya tidak didengar oleh semua anggota Komisi X waktu itu yang bilang, 'Anang ngomong apa sih ya'. Saya perjuangkan terus sampai akhirnya semua mengerti dan saya lakukan loby pelan-pelan, sampai semua fraksi setuju," ucapnya.
"Pelan-pelan saya bertemu para musisi untuk bahas hal ini. Saya ke lembaga sertifikasi untuk meminta rancangan pembuatan lisensi untuk musisi. Sampai akhirnya drafnya sudah kekumpul semua dan saya masukan ke Dewan," tambahnya.
Masalah krusial yang dianggap menjadi alasan dasar RUU Permusikan harus dibuat adalah karena selama ini, tidak ada standarisasi pembayaran kepada pekerja seni atau pemusik profesional.
Selain itu, belum adanya lisensi untuk musisi-musisi Indonesia. Sehingga ada beberapa banyak musisi yang kembali pulang ke Indonesia ketika tidak jadi bermain dalam tawaran manggung di luar negeri.
Sehingga dalam RUU Permusikan tersebut, Anang ingin menjawab keresahan yang dirasakan musisi sendiri, terkait dari standarisasi pembayaran, sertifikasi musisi, dan masih banyak lagi.
"Pernah ada kejadian seperti Bimbo ada pekerjaan di luar negeri. Tapi mereka disuruh balik lagi karena tak punya sertifikasi atau lisensi dari negaranya sendiri. Sedih gak? Sedih lah," jelasnya.
"Siapa sih yang mau disuruh pulang lagi karena memang pendataan di negara sendiri belum kuat," tambahnya.
Namun, usaha Anang justru tak berjalan manis. Banyak musisi yang begejolak menolak RUU Permusikan untuk dimasukan dalam Prolegnas DPR RI.
"Saya enggak masalah, karena itu semua adalah dinamika dan itu baik ya. Musisi merespon sebuah hal yang menjadi masalah dasar bagi musisi selama ini," katanya.
"Cuman saya katakan dan tegaskan disini, RUU Permusikan sama sekali bukan lah sebuah proyek saya cari uang. Tidak ada sama sekali pun uang masuk ke saya untuk membahas RUU Permusikan ini," sambungnya.
Lebih lanjut, Anang Hermansyah kala itu sedikit bicara mengenai RUU Permusikan yang ditentang oleh banyaknya musisi. Lantas, apa alasan ia memilih banyak diam saat itu?
"Karena saya ingin menjaga kerukunan warga Indonesia, menjaga kerukunan musisi di Indonesia. Kalau banyak yang tidak terima, yasudah tidak apa-apa. Memang draf RUU Permusikan sudah dicabut setelah pertemuan musisi di Potlot," ujar Anang Hermansyah.