Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Ditunggu Polisi untuk Tentukan Sel Perempuan/Laki, Ini Putusan Pengadilan Soal Jenis Kelamin Lucinta

Lucinta Luna juga dijerat dengan Undang-Undang Psikotropika dengan ancaman hukuma 4 tahun penjara.

Editor: TribunnewsBogor.com
zoom-in Ditunggu Polisi untuk Tentukan Sel Perempuan/Laki, Ini Putusan Pengadilan Soal Jenis Kelamin Lucinta
TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra
Lucinta Luna saat dihadirkan kepada awak media di Mapolres Metro Jakarta Barat. 

TRIBUNNEWS.COM -- Lucinta Luna sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Lucinta Luna menjadi tersangka kasus kepemilikan narkoba.

Lucinta Luna juga dijerat dengan Undang-Undang Psikotropika dengan ancaman hukuma 4 tahun penjara.

Lucinta Luna juga diketahui positif menggunakan narkoba.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan sampai saat ini Polisi belum menentukan Lucinta Luna akan ditahan di sel perempuan atau sel laki-laki.

Pasalnya identitas Lucinta Lina di KTP dan Paspor berbeda.

"bahkan dengan becanda bertanya ke saya kalau masuk sel, sel yang mana ? " kata Yusri Yunus.

Berita Rekomendasi

Yusri Yunus mengatakan di KTP jenis kelami Lucinta Luna adalah perempuan.

Sedangkan di Paspor, jenis kelamin Lucinta Luna laki-laki.

"KTP tertera bersangkutan perempuan, paspornya laki-laki," kata Yusri Yunus.

Halaman Selanjutnya >>>>>>>>>>>>>>>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas