Lucinta Luna Ditetapkan Jadi Tersangka, Identitas Diungkap Polisi: KTP Perempuan, Paspor Laki-laki
Pihak kepolisian telah menetapkan Lucinta Luna sebagai tersangka atas kasus penggunaan zat psikotropika.
Editor: Melia Istighfaroh
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Lucinta Luna ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba oleh pihak kepolisian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan bahwa Lucinta Luna ditetapkan sebagai tersangka setelah positif mengonsumsi psikotropika.
"LL positif (narkotika) dan sudah ditetapkan tersangka," ujar Yusri dalam konferensi pers yang digelar di Polres Jakarta Barat, Rabu (12/2/2020), seperti dikutip dari Kompas.com.
Sementara itu, tiga orang lainnya dengan inisial HD (35), DAA (35), NHAM (22) masih menjadi saksi.
Terkait kasus yang menjeratnya, Lucinta Luna dijerat dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.
"Kita kenakan pasal 62 jo 71 UUD no. 5 tahun 1997, ancaman 4 tahun penjara. Pasal 112 ayat 1 UU no. 35 tahun 2009 ayat 1," kata Yusri Yunus, dikutip dari Kompas.com.
Yusri juga menegaskan soal penempatan di sel mana Lucinta Luna.