Identitas Ganda Lucinta Luna Bisa Diusut Secara Hukum? Ini Penjelasan Polisi & Pengamat
Ditangkapnya publik figur Lucinta Luna atas kasus narkoba mengundang banyak sorota publik.
Penulis: garudea prabawati
Editor: Tiara Shelavie
"Harus keluarga nggak boleh teman," lanjutnya.
Namun pihaknya pun menyebut sidang dibatalkan lantaran Lucinta takut media tahun soal proses pergantian kelamin, karena saat itu Lucinta cenderung sedang viral.
Lantas soal munculnya Paspor serta KTP Lucinta Luna yang tertulis nama Ayluna Putri, dengan jenis kelamin perempuan membuat Mami Isa bingung.
Lantaran syarat data-data lengkap Lucinta Luna masih bersamanya saat ini.
Tanggapan Pengamat
Herry Firmansyah Pengamat Hukum Pidana memberikan tanggapan soal identitas ganda Lucinta Luna.
"Tentunya saya mengamatinya dari perspektif hukum, bahwa ada dimensi hukum administrasi kependudukan di situ UU No.23 2006, bahkan ada sanksi pidananya jika seseorang tersebut tidak melaporkan terkait yang sebenarnya soal kependududkan yang dia alami," terangnya.
Pihaknya menyebut ancaman hukuman sanksi pidana tersebut di atas 5 tahun, karena hal tersebut merupakan pelanggaran yang serius.
Selain itu lanjutnya dilihat dari Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia, di pasal 263 - 264 berbicara tegas terkait pemalsuan dokumen.
"Tapi memang ini masih prematur apabila kita menjudge bahwa ada kesalahan (terkait identitas ganda Lucinta Luna), kita menghormati proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian," imbuhnya.
"Tapi setidaknya kita jangan lupa jikalau terbukti ada perubahan identitas yang tidak sesuai dengan standar yang benar, implikasinya bisa membuka ruang hadirnya tindak pidana yang lebih besar," lanjutnya.
Lucinta Luna Buka Suara
Tanpa balutan masker yang menutupi wajahnya, Lucinta Luna akhirnya buka suara terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya.
Di hadapan awak media, Kamis (13/2/2020), Lucinta Luna meminta maaf kepada semua pihak, terutama masyarakat Indonesia atas kesalahannya sembari membuka masker.