Lucinta Luna Sah secara Hukum Ganti Gender dan Ubah Nama Sejak Desember 2019
Kombes Pol Yusri menjelaskan mengenai isi dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengenai permohonan pergantian gender dan nama oleh Lucinta.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Wulan Kurnia Putri
TRIBUNNEWS.COM - Selebriti tanah air, Lucinta Luna kini tengah terjerat kasus penyalahgunaan narkoba setelah diamankan oleh Pihak Polres Jakarta Barat, Selasa (11/2/2020) dini hari.
Sejak saat itu berbagai spekulasi soal penempatan sel tahanan Lucinta menjadi perbincangan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan terkait status gender dari Lucinta dalam kesempatan jumpa pers di Polres Jakarta Barat, Kamis (13/2/2020).
Kombes Pol Yusri menjelaskan isi dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengenai permohonan pergantian gender oleh Lucinta.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH Infotainment, Kamis (13/2/2020).
Pihak PN Jakarta Selatan menerima permohonan dari Lucinta untuk menggantri gender menjadi perempuan.
Kombes Pol Yusri menuturkan putusan itu telah ditetapkan sejak Desember 2019.
Sehingga saat ini, status gender dari Lucinta telah resmi secara hukum sebagai seorang perempuan.
"Dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tertanggal bulan Desember 2019," ungkap Kombes Pol Yusri.
"Di mana intinya di sini menerima permohonan dari pemohonan dalam hal gender."
"Dan sekarang status yang bersangkutan adalah perempuan secara hukum sah dari pengadilan," tambahnya.
Baca: Terkena Kasus Narkoba, Lucinta Luna Menangis Sembari Meminta Maaf: Jangan Mengikuti Langkah Saya
Kombes Pol Yusri menambahkan, Lucinta di dalam permohonan pengadilan juga mengubah namanya.
Semula dari Muhammad Fatah menjadi Ayluna Putri.
Berdasarkan putusan pengadilan tersebut, pihak kepolisian akan menempatkan Lucinta di dalam sel wanita.