Lucinta Luna Dipastikan Ditahan di Sel Perempuan, Polisi: Secara Hukum Statusnya Wanita
Polisi memutuskan Lucinta Luna ditempatkan di ruang khusus tahanan perempuan di Rutan Polda Metro Jaya terkait kasus narkoba yang menjeratnya.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Kabar artis sensasional Lucinta Luna yang ditetapkan sebagai tersangka terkait penyalahgunaan narkoba menjadi sorotan publik.
Bukan hanya kasus narkoba yang menjeratnya, identitas Lucinta terutama jenis kelaminnya juga menjadi pertanyaan.
Sebab, hal itu akan berkaitan dengan ruangan untuk penahanan Lucinta antara rumah tahanan perempuan atau pria.
Sementara itu, polisi memutuskan Lucinta Luna ditempatkan di ruang khusus tahanan perempuan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Melansir Kompas.com, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus memaparkan secara hukum Lucinta Luna seorang perempuan.
Yusri mengatakan berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Lucinta Luna merupakan seorang perempuan.
Keputusan yang dikeluarkan itu tentang perubahan jenis kelamin Lucinta.
"Putusan pengadilan sudah menyatakan, yang bersangkutan (Lucinta Luna), pertama menerima permohonan dari pemohon untuk perubahan jenis kelamin dari laki-laki menjadi seorang wanita."
"Dengan nama yang lama adalah MF (Muhammad Fatah) menjadi AP (Ayluna Putri)," papar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2020).
Lucinta Luna mengubah status jenis kelamin setelah PN Jakarta Selatan mengabulkan permohonannya.
Kemudian, Lucinta mengganti status jenis kelamin pada dokumen kependudukan di antaranya paspor dan akta kelahiran.
Kuasa Hukum: Dia Depresi karena Sering Dibully di Medsos
Pengacara Lucinta Luna angkat bicara terkait kasus penangkapan kliennya.
Tim kuasa hukum Lucinta, Milano Lubis menyebut kliennya terpaksa mengonsumsi psikotropika karena butuh meredakan depresinya.