Perkarakan Hak Cipta Video Lagu Lagi Syantiek yang Dibuat Gen Halilintar,Nagaswara Bahwa Saksi Ahli
PN Jakarta Pusat kembali menggelar perkara pelanggaran Hak Cipta dan Karya Intelektual, label rekaman Nagaswara dengan keluarga Gen Halilintar.
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar perkara pelanggaran Hak Cipta dan Karya Intelektual, label rekaman Nagaswara dengan keluarga youtuber Gen Halilintar.
Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Rabu (19/2/2020) beragendakan keterangan saksi dari penggugat.
Perkara Nagaswara dengan Gen Halilintar adalah mengenai pelanggaran hak cipta dan karya intelektual lagu 'Lagi Syantik' yang dipopulerkan oleh pedangdut Siti Badriah.
Kuasa hukum Nagaswara, Yos Mulyadi mengatakan bahwa pihaknya akan membawa saksi ahli kedalam persidangan.
"Kami bawa saksi ahli untuk menunjukan bahwa video musik cover yang diduga dilakukan tergugat," kata Yos Mulyadi kepada Warta Kota saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu pagi.
Mengenai proses hukum, Yos menegaskan bahwa sampai detik ini tidak ada itikad baik dari keluarga Gen Halilintar.
Baca: Datang ke Makam, Karen Pooroe Tak Mau Ikuti Langsung Proses Autopsi Putrinya
Baca: Tak Ada Itikad Baik, Nagaswara Gugat Keluarga Gen Halilintar Miliaran Rupiah, Mengaku Rugi Banyak!
"Belum ada itikad baik ya. Sampai sidang minggu lalu pun tidak ada kehadiran mereka kedalam persidangan," ucap Yos Mulyadi.
Diberitakan sebelumnya, Nagaswara dibuat kecewa oleh keluarga Gen Halilintar, terkait pelanggaran Hak Cipta dan karya intelektual lagu 'Lagi Syantik' karya Yogi RPH, yang dipopulerkan oleh pedangdut Siti Badriah.
Kekecewaan Nagaswara dikarenakan keluarga Gen Halilintar membuat video musik lagu 'Lagi Syantik' yang kemudian diunggah ke kanal youtube mereka.
Pasalnya, video tersebut diduga sama saja mengambil keuntungan sendiri untuk keluarga Gen Halilintar, padahal tidak meminta izin terlebih dahulu ke pencipta atau label Nagaswara yang menaungi karya 'Lagi Syantik' itu.
Karena memiliki kerugian, Yos Mulyadi menegaskan bahwa Nagaswara mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.