Fakta Sidang Kasus Dugaan KDRT Nikita Mirzani, Terancam 2 Tahun Penjara, Lempar Asbak ke Dipo Latief
Fakta-fakta sidang perdana kasus dugaan KDRT Nikita Mirzani terhadap Dipo Latief. Disebut lempar asbak hingga terancam 2 tahun penjara.
Editor: ninda iswara
TRIBUNNEWS.COM - Nikita Mirzani akhirnya menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap mantan suaminya, Dipo Latief.
Sidang perdana kasus dugaan KDRT Nikita Mirzani terhadap Dipo Latief digelar pada Senin 24 Februari 2020 kemarin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Nikita Mirzani sebelumnya sempat dijemput paksa oleh pihak kepolisian lantaran tak memenuhi panggilan.
Mantan istri Dipo Latief ini ditahan polisi setelah dijemput paksa di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Jumat 31 Januari 2020 dini hari.
Meski demikian, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permintaan penangguhan penahanan Nikita Mirzani.
Ibu tiga anak ini akhirnya ditetapkan sebagai tahanan kota.
Dalam sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum.
Nikita Mirzani tak sendirian ketika menghadiri sidang kali ini.
Ibu tiga anak tersebut tampak ditemani oleh sahabatnya, Fitri Salhuteru.
Berikut fakta-fakta sidang perdana kasus KDRT Nikita Mirzani.