Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Senandung Nikita Mirzani di Ruang Sidang, Saya Sudah Tak Tahan

Nikita Mirzani (34) terlihat santai menghadapi sidang perdana kasus dugaan KDRT dan penganiayaan terhadap Dipo Latief, mantan suaminya.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Senandung Nikita Mirzani di Ruang Sidang, Saya Sudah Tak Tahan
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Nikita Mirzani di PN Jakarta Selatan, Senin (24/2/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bintang film dan presenter Nikita Mirzani (34) terlihat santai menghadapi sidang perdana kasus dugaan KDRT dan penganiayaan terhadap Dipo Latief, mantan suaminya.

Sidang dengan agenda dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2020).
Pantauan Tribun Nikita Mirzani mengenakan busana serba hitam.

Tak terlihat ketegangan di wajahnya, Nikita Mirzani pun umbar senyum kepada awak media dan juga orang-orang yang ada di pengadilan.

Wanita yang akrab disapa Niki itu pun didampingi dua sahabatnya, Billy Syahputra dan Fitri Salhuteru.
"Pastinya sidang ini siap lahir batin," kata Nikita Mirzani.
Ketika ada di ruang sidang, Fitri pun tampak mengingatkan bahwa majelis hakim dan jaksa telah datang dan akan segera memulai sidang.

Tak dinyana, Nikita Mirzani dan Billy Syahputra malah bernyanyi mendengarnya.
"Pak hakim dan pak jaksa kapan saya akan disidang, sudah dua bulan mendekam belum juga ada panggilan," Nikita dan Billy kompak menyanyi.

Nikita Mirzani jalani sidang kasus dugaan penganiayaan di PN Jakarta Selatan, Senin (24/2/2020).
Nikita Mirzani jalani sidang kasus dugaan penganiayaan di PN Jakarta Selatan, Senin (24/2/2020). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

"Saya sudah tidak tahaann," Nikita berdendang.
Sidang yang digelar sekitar pukul 14.30 WIB itu, membuat Nikita Mirzani menjadi sorotan publik.

Ketika tiba di gedung PN Jakarta Selatan pukul 13.45 WIB itu wanita yang akrab disapa Niki tersebut disambut baik oleh pengunjung Pengadilan.

Berita Rekomendasi

"Nyai... nyai," teriak salah seorang yang ada di gedung PN Jakarta Selatan dan dibalas senyuman oleh Nikita Mirzani.
Kemudian, didalam persidangan, Niki menjadi magnet bagi pekerja staf PN Jakarta Selatan.

Sebelum sidang dimulai, beberapa staf pun ingin foto bersama dengan Niki. Janda tiga anak itu pun melayaninya.
Selama berjalannya sidang, pekerja di PN Jakarta Selatan diam-diam mencoba mengambil gambar bintang film 'Comic 8' tersebut, dari depan pintu sisi kanan ruang sidang yang hanya bisa diakses oleh pekerja Pengadilan.

Tak hanya satu, lebih dari dua orang berkumpul untuk menyaksikan sidang bintang film 'Jakarta Undercover' itu.
Sampai selesai sidang, Nikita Mirzani tetap menjadi sorotan.

Pengunjung pengadilan berkerumun untuk mengabadikan kedatangan dari mantan kekasih Samuel Rizal itu.

Baca: Tangis Bunga Citra Lestari dan Noah Saat Pengajian Ashraf Sinclair Bikin Sandhy Sondoro Sedih

Baca: Dul Jaelani Terharu Lihat Pertemuan Ahmad Dhani dan Maia Estianty, Ini Momen Langka, Sulit Diulang

Nikita Mirzani ladeni foto bareng beberapa orang di PN Jakarta Selatan, Senin (24/2/2020).
Nikita Mirzani ladeni foto bareng beberapa orang di PN Jakarta Selatan, Senin (24/2/2020). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Ancaman 2 Tahun Penjara
Dalam sidang itu, jaksa peuntut umum mendakwa wanita yang akrab disapa Niki itu dengan dua pasal yang tertera dalam KUHP.

"Perbuatan terdakwa Nikita Mirzani diancam dalam pasal 351 ayat 1 KUHP atau dalam dakwaan kedua, dengan perbuatan terdakwa Nikita Mirzani tersebut, diatur dan diancam pidana dalam pasal 335 ayat 1 plus 1 KUHP," kata Jaksa Sigit Hendradi.

Pasal 351 ayat 1 dan 335 ayat 1 KUHP, berisi tentang ancaman hukuman yang akan diterima Nikita dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas