Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Senandung Nikita Mirzani di Ruang Sidang, Saya Sudah Tak Tahan

Nikita Mirzani (34) terlihat santai menghadapi sidang perdana kasus dugaan KDRT dan penganiayaan terhadap Dipo Latief, mantan suaminya.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Senandung Nikita Mirzani di Ruang Sidang, Saya Sudah Tak Tahan
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Nikita Mirzani di PN Jakarta Selatan, Senin (24/2/2020). 

Jaksa pun membacakan dakwaannya dengan rinci.

Baca: Momen Ahmad Dhani dan Maia Estianty Dipersatukan, Menyapa, Bersanding Lalu Cipika Cipiki

Baca: Ungkapan Bahagia Dul Jaelani Saat Ahmad Dhani Kembali Manggung Bersama Dewa 19

Nikita Mirzani saat melahirkan, serta saat bersama Dipo Latief
Nikita Mirzani saat melahirkan, serta saat bersama Dipo Latief (kolase instagram nikitamirzanimawardi_17)

Kronologi KDRT
Kejadian dugaan KDRT dan penganiayaan terjadi di Jalan Benda, Kelurahan Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, 5 Juli 2018 dengan pelaku Nikita Mirzani dan suaminya, Ahmad Dipo Ditiro alias Dipo Latief.

"Terjadi perlakuan penganiayaan yang dilakukan dengan cara sebagai berikut; terdakwa (Nikita Mirzani) yang diketahui berada di dalam mobilnya yang dikendarai saudara Wahyu, mengikuti laju mobil milik saksi Ahmad Dipo Ditiro yang dikendarai saksi Farid," kata Jaksa.

Baca: Nikita Mirzani Terharu Kasusnya Diobservasi Mahasiswa Hukum, Fitri Salhuteru: Jangan Cengeng Beb

Baca: Hadapi Dipo Latief di Persidangan, Nikita Mirzani: Masyarakat Ada Tontonan Baru Tiap Hari

"Dalam mobil saksi Ahmad Dipo Ditiro duduk di bangku tengah sebelah kiri bersama dengan rekan kerjanya bernama Ferdiansyah alias Kuproy duduk di jok bagian belakang. Dalam perjalanan, terdakwa (Niki) menghubungi Ferdiansyah alias Kuproy. Tapi saksi Kuproy tak mau berkomunikasi dengan terdakwa dengan cara saksi tidak menerima sambungan telepon dari terdakwa," kata Jaksa.

"Sampai di area parkir rekan kerja saksi Ahmad Dipo Ditiro turun dari mobil. Lalu sesuai arahan terdakwa, saudara Wahyu memberhentikan mobilnya didepan mobil saksi Ahmad Dipo Dittiro yang sudah dalam posisi berenti," tambahnya.

JPU menuturkan kemudian wanita yang akrab disapa Niki itu turun dari mobilnya dan berjalan menuju mobil milik Dipo, untuk menghampiri Kuproy.

"Seterusnya, terdakwa (Niki) dalam kondisi marah menghampiri sodara Kuproy untuk menanyakan isi didalamnya mobil. 'Kuproy, lu ngapain enggak angkat telpon gua dan pesan enggak dibaca' seperti itu," ucapnya.

Berita Rekomendasi

"Kemudian terdakwa mengambil asbak plastik dari dalam mobil milik saksi Ahmad Dipo Ditiro yang kemudian melemparkannya kepada saksi Ferdiansyah alias Kuproy, yang duduk dibangku belakang. Namun ditangkis oleh saksi Ahmad Dipo Ditiro yang telah bergeser posisi untuk melerai terdakwa," jelasnya.

Jaksa menambahkan, karena janda tiga anak itu jengkel kepada Dipo yang sudah menghalanginya, Niki pun memukul Dipo yang ada di depannya.

"Terdakwa kemudian memukul saksi (Dipo) dengan tangan kanan yang jarinya mengepal dan tangan kiri memegang handpon, pukulannya itu yang mengenakan kepala dan wajah saksi Ahmad Dipo Ditiro sampai memar dan berdarah," katanya.

Karena merasa kesal, menurut jaksa, Dipo pun melakukan visum ke Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) Jakarta Selatan tidak lama kemudian.

"Akibat perbuatan terdakwa, saksi Ahmad Dipo Ditiro mengalami luka memar dibagian kepala kiri, hidung, kelopak mata kiri dan kanan sesuai hasil visum Kamis 5 Juli 2018, yang diperiksa oleh dokter Andika Putra di RS Pusat Pertamina Jakarta Selatan,"ujarnya.

"Dalam dakwaan kedua, pada laman perbuatan ancaman melawan hukum memaksa orang lain memaksa melakukan, membiarkan sesuatu menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan baik sendiri atau kepada orang lain. Kemudian dalam kejadian tersebut, terdakwa dengan sengaja memberhentikan kendaraannya didepan mobil saksi Ahmad Dipo Ditiro yang tak bisa melanjutkan perjalanannya," ujar Jaksa.

Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani ditetapkan oleh Polres Metro Jakarta Selatan sebagai tersangka, atas kasus KDRT terhadap mantan suami sirinya, Dipo Latief.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas