Jadikan Boy William hingga Gisel Pemikat Promo Tiket, Begini Modus Kasus Pembobolan Kartu Kredit
Agar dagangan tiket mereka laris manis, ternyata mereka juga melibatkan artis dalam mempromosikan akun Instagram agen travel yang dikelola pelaku.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Tiga anggota yang merupakan petinggi agen travel yang memasarkan promo tiket di akun media sosial Instagram @tiketkekinian ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.
Ketiga anggota tersebut bernama Sergio Chondro dan Farhan Darmawan.
Sergio Chondro dan Farhan Darmawan sebagai pengelola agen travel @tiketkekinian yang dicokok petugas di Jakarta.
Adapula Mira Deli Ruby sebagai eksekutor pembobolan kartu kredit atau carding.
Mira Deli Ruby menggunakan uang hasil pembobolan kartu kredit untuk membeli stok tiket perjalanan yang dijajakan oleh travel tersebut.
Atas perbuatan itu, Mira Deli Ruby diringkus petugas kepolisian di Pulau Dewata, Bali.
Baca: Sinopsis Film The Boy, Kisah Boneka Brahms Tayang di Bioskop TransTV Malam Ini, Pukul 23.00 WIB
Baca: Gisel Hingga Boy William, Ini 6 Artis yang Diduga Terlibat Kasus Pembobolan Kartu Kredit
Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena menjalankan bisnis travel menggunakan uang hasil membobol kartu kredit (Carding).
Menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu, para pelaku sudah menjalankan bisnis agen travel dengan cara-cara demikian kurun waktu setahun sejak Februari 2019 silam.
Melalui akun tersebut mereka mempromosikan tiket perjalanan hingga penginapan hotel di dalam maupun di luar negeri.
"Dengan iming iming promo tiket diskon 20-30 persen," katanya di Balai Wartawan Mapolda Jatim, Kamis (27/2/2020).
Trik yang digunakan pun cukup unik, pelaku acap meminta para calon pembeli itu untuk membandingkan harga tiket di situs website agen perjalanan lain.
"Dengan dalih agar bisa menentukan diskon yang akan diberikan kepada pelanggan," jelasnya.
Setelah para calon pembelinya itu kepincut dengan murahnya harga tiket yang dijual mereka.