Kominfo Sebut Tara Basro Tampilkan Ketelanjangan, ICJR: Kominfo Tak Paham Batasan Hukum Kesusilaan
Nama aktris Tara Basro tengah ramai menjadi perbincangan publik di media sosial. Tara sempat mengunggah foto topless di akun Twitter pribadinya.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Nama aktris Tara Basro tengah ramai menjadi perbincangan publik di media sosial.
Hal tersebut lantaran ia sempat mengunggah foto topless di akun media sosial Twitter pribadinya.
Namun, saat ditelusuri Tribunnews.com, foto tersebut sudah tidak ditemukan di Twitter Tara Basro.
Mengutip dari Kompas.com, Dalam foto yang ia unggah di media sosial Twitter tersebut, Tara terlihat berpose tanpa busana dan menuliskan keterangan 'Worthy of Love'.
Tara juga menambahkan keterangan, 'coba persaya sama diri sendiri'.
Pada Rabu (4/3) siang, unggahan tersebut telah menghilang dari Twitter.
Warganet pun menduga bahwa, foto tersbeut telah dihapus oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Namun, pihak Kominfo melaui Kepala Biro Humas Ferdinandus membantah hal tersebut.
Ferdinandus mengatakan, bahwa unggahan Tara di akun Twitter tersebut telah menampilkan ketelanjangan.
Sehingga konten tersebut dianggap telah melanggar muatan kesusilan yang diatur dalam Pasal 27 Ayat 1 Undang-undang ITE, Undang-undangan Nomor 11 Tahun 2008.
Serta gabungannya di Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016.
"Iya tadi ada (laporan) disampaikan pagi hari, dan setelah melihat secara langsung."
"Konten itu memang menampilkan ketelanjangan," kata Ferdinandus.
Meski demikian, sebenarnya pihak Kominfo mengapresiasi langkah yang dilakukan Tara dalam mengajak perempuan melawan body shaming melalui media sosial.