Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Asistennya Ditetapkan sebagai Tersangka, Bagaimana Nasib Ririn Ekawati?

ITY (30), asisten Ririn Ekawati, ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan itu dilakukan setelah hasil tes urine menyatakan dia positif narkoba.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Asistennya Ditetapkan sebagai Tersangka, Bagaimana Nasib Ririn Ekawati?
Instagram @ririnekawati
Kebersamaan Ririn Ekawati dan asistennya 

TRIBUNNEWS.COM - ITY (30), asisten Ririn Ekawati, ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan itu dilakukan setelah hasil tes urine menyatakan dia positif narkoba.

Polisi juga menangkap DV, pemasok happy five ke asisten Ririn Ekawati, dan menetapkannya sebagai tersangka.

Bagaimana dengan nasib Ririn Ekawati (RE) sendiri?

"Untuk ITY dan DV memenuhi syarat sebagai tersangka, sementara untuk RE, kami masih melakukan kajian-kajian untuk menemukan atau menyinkronkan dengan data yang kami dapat," ucap Kanit 1 Satresnarkoba Polres Jakarta Barat AKP Arif Oktora dalam jumpa pers, Senin (9/3/2020).

Baca: Adakah Artis Lain Jadi Langganan dari Pemasok Happy Five ke Asisten Ririn Ekawati? Ini Kata Polisi

Baca: Sebagai Sahabat, Fitri Salhuteru Kaget Ririn Ekawati Berurusan dengan Polisi

ITY dan DV diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Berita Rekomendasi

"Tersangka dikenakan Pasal 60 sub Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Maksimal 15 tahun penjara," kata Kasatnarkoba Polres Jakarta Barat Kompol Ronaldo Siregar.

Baca: Pengakuan Ririn Ekawati kepada Teman-temannya di Grup WhatsApp Soal Happy Five

Saat ini, polisi masih mendalami berapa lama asisten Ririn ini telah menggunakan obat terlarang itu.

"Masih dalam pendalaman kami, nanti dalam pemeriksaan akan kami beritakan pada media," imbuh Ronaldo.

Sementara itu, ITY membeberkan kepada pihak polisi bahwa Ririn turut mengonsumsi setengah butir happy five sisa miliknya.

ITY menyebutkan, Ririn mengonsumsinya dua atau tiga hari sebelum penangkapan. Namun, Ririn membantah memakai happy five.

Baca: Eksepsinya Ditolak Jaksa, Nikita Mirzani Enggak Kaget dan Siap Lanjutkan Sidang Kasus Penganiayaan

Kini, Ririn sedang menjalani pemeriksaan darah dan rambut di BNN Lido, Bogor.

Ririn diamankan saat bersama ITY dan polisi menemukan dua butir happy five di tas milik ITY.

Selanjutnya, kepolisian menggeledah kamar kos ITY di bilangan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, dan mendapati tiga butir lagi.

Adapun terhadap DV, sang pemasok kepada ITY, polisi menemukan 37 butir happy five di rumahnya di kawasan Gandaria, Jakarta Selatan, pada Minggu (8/3/2020).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Asisten Ririn Ekawati Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Narkoba

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas