Asistennya Ditetapkan sebagai Tersangka, Bagaimana Nasib Ririn Ekawati?
ITY (30), asisten Ririn Ekawati, ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan itu dilakukan setelah hasil tes urine menyatakan dia positif narkoba.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - ITY (30), asisten Ririn Ekawati, ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan itu dilakukan setelah hasil tes urine menyatakan dia positif narkoba.
Polisi juga menangkap DV, pemasok happy five ke asisten Ririn Ekawati, dan menetapkannya sebagai tersangka.
Bagaimana dengan nasib Ririn Ekawati (RE) sendiri?
"Untuk ITY dan DV memenuhi syarat sebagai tersangka, sementara untuk RE, kami masih melakukan kajian-kajian untuk menemukan atau menyinkronkan dengan data yang kami dapat," ucap Kanit 1 Satresnarkoba Polres Jakarta Barat AKP Arif Oktora dalam jumpa pers, Senin (9/3/2020).
Baca: Adakah Artis Lain Jadi Langganan dari Pemasok Happy Five ke Asisten Ririn Ekawati? Ini Kata Polisi
Baca: Sebagai Sahabat, Fitri Salhuteru Kaget Ririn Ekawati Berurusan dengan Polisi
ITY dan DV diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Tersangka dikenakan Pasal 60 sub Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Maksimal 15 tahun penjara," kata Kasatnarkoba Polres Jakarta Barat Kompol Ronaldo Siregar.
Baca: Pengakuan Ririn Ekawati kepada Teman-temannya di Grup WhatsApp Soal Happy Five
Saat ini, polisi masih mendalami berapa lama asisten Ririn ini telah menggunakan obat terlarang itu.
"Masih dalam pendalaman kami, nanti dalam pemeriksaan akan kami beritakan pada media," imbuh Ronaldo.
Sementara itu, ITY membeberkan kepada pihak polisi bahwa Ririn turut mengonsumsi setengah butir happy five sisa miliknya.
ITY menyebutkan, Ririn mengonsumsinya dua atau tiga hari sebelum penangkapan. Namun, Ririn membantah memakai happy five.