Asistennya Ditetapkan sebagai Tersangka, Bagaimana Nasib Ririn Ekawati?
ITY (30), asisten Ririn Ekawati, ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan itu dilakukan setelah hasil tes urine menyatakan dia positif narkoba.
Editor: Willem Jonata
Baca: Eksepsinya Ditolak Jaksa, Nikita Mirzani Enggak Kaget dan Siap Lanjutkan Sidang Kasus Penganiayaan
Kini, Ririn sedang menjalani pemeriksaan darah dan rambut di BNN Lido, Bogor.
Ririn diamankan saat bersama ITY dan polisi menemukan dua butir happy five di tas milik ITY.
Selanjutnya, kepolisian menggeledah kamar kos ITY di bilangan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, dan mendapati tiga butir lagi.
Adapun terhadap DV, sang pemasok kepada ITY, polisi menemukan 37 butir happy five di rumahnya di kawasan Gandaria, Jakarta Selatan, pada Minggu (8/3/2020).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Asisten Ririn Ekawati Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Narkoba
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.