Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Tertangkap Kamera Berada di Luar Penjara, Ini Penjelasan Pablo Benua

Padahal, Pablo Benua seharusnya berada di balik jeruji penjara karena kasus pencemaran nama baik terkait video ikan asin yang dilaporkan Fairuz.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Tertangkap Kamera Berada di Luar Penjara, Ini Penjelasan Pablo Benua
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Pablo Benua dan Rey Utami usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/2/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Pablo Benua, terdakwa kasus ikan asin, sempat tertangkap kamera berada di luar penjara.

Padahal, Pablo Benua seharusnya berada di balik jeruji penjara karena kasus  pencemaran nama baik terkait video ikan asin yang dilaporkan oleh Fairuz A Rafiq.

Soal foto itu, Pablo Benua memberikan klarifikasi.

Pablo berujar, saat itu, dia sudah meminta izin pada hakim lantaran orangtuanya tengah sakit keras.

“Jadi, itu ceritanya saya meminta izin ke hakim, karena orangtua saya itu sakit keras, dirawat di rumah sakit,” kata Pablo Benua di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (9/3/2020).

“Nah, pada saat itu saya sedang puasa. Buka puasa lah saya di sana, gitu loh. Dan saya ini kan sedang menjalani puasa rajab, ya untuk mendoakan supaya ibu saya segera diberikan kesembuhan begitu,” ujarnya.

Baca: Dituding Pencitraan, Pablo Benua dan Rey Akui Tulus Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke Fairuz A Rafiq

Berita Rekomendasi

Baca: Pengakuan Ririn Ekawati kepada Teman-temannya di Grup WhatsApp Soal Happy Five

Trio terdakwa kasus ikan asin, Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019). Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami didakwa melakukan pencemaran nama baik Fairuz A Rafiq di media sosial dan dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta pasal 310 dan pasal 311 KUHP dengan ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara. Tribunnews/Herudin
Trio terdakwa kasus ikan asin, Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019). Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami didakwa melakukan pencemaran nama baik Fairuz A Rafiq di media sosial dan dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta pasal 310 dan pasal 311 KUHP dengan ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

Pablo kembali memastikan, dia sudah mendapat izin resmi dari kejaksaan. Bahkan, dia juga dikawal oleh polisi dan pengawal dari kejaksaan.

“Iya itu resmi, bahkan saya dikawal kok, ada pihak kepolisian, ada dari kejaksaan juga mengawal saya,” tuturnya.

Baca: Nikita Mirzani Akui Dekat dengan Duda Berusia 46 Tahun

Rihat Hutabarat, selaku kuasa hukum Pablo, juga membenarkan apa yang disampaikan oleh kliennya.

“Iya itu karena klien kami memberikan keterangan bahwa ibunya sakit keras," kata Rihat.

"Kami sebagai kuasa hukum memohon ke majelis hakim meminta izin untuk diberikan waktu untuk terhadap terdakwa satu dan dua, terhadap anak dan menantu untuk menjenguk orang tua yang lagi sakit sekarat,” ujarnya menambahkan.

Oleh karenanya, Rihat menegaskan bahwa Pablo Benua sudah mendapat izin resmi untuk keluar dari tahanan.

“Maka permohonan itu dikabulkan berdasarkan penetapan resmi loh ya. Jadi, berdasarkan penetapan majelis hakim, jadi tidak ada itu secara ilegal itu jelas adalah resmi,” kata Rihat menjelaskan izin keluar penjara dari Pablo Benua.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Beredar Foto Keluar dari Penjara, Pablo Benua Berikan Klarifikasi

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas