Diperbolehkan Pulang Setelah Pemeriksaan Kasus Narkoba, Ririn Ekawati Pilih Bungkam
Ririn Ekawati telah diperbolehkan untuk kembali ke rumah setelah melalui proses pemeriksaan 12 jam di Polres Jakarta Barat dan juga BNN.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Sri Juliati
Kompol Ronaldo mengungkapkan Ririn hingga kini masih berstatus sebagai saksi.
Baca: Ririn Ekawati Kembali ke Polres Jakarta Barat setelah Tes Rambut dan Darah di BNN, Minim Bicara
Baca: Ini Alasan Kepolisian Bawa Ririn Ekawati ke BNN untuk Tes Rambut dan Darah Meski Dinyatakan Negatif
Keputusan itu diambil karena dalam pemeriksaan urine, Ririn dinyatakan negatif psikotropika.
Ririn juga sudah menjalani proses tes rambut dan darah di Badan Narkotika Nasional (BNN), Senin (9/3/2020).
Sementara untuk hasil dari pemeriksaan rambut dan darah belum dapat diketahui.
Kompol Ronaldo mengatakan pihak BNN membutuhkan waktu kurang lebih tiga hingga lima hari kerja.
Hingga akhirnya, Ririn akan dikembalikan ke rumah dan tidak dilakukan penahanan.
"Jadi kalau untuk pemeriksaan rambut itu dari BNN membutuhkan waktu sekitar tiga sampai lima hari kerja," terang Kompol Ronaldo.
"Status dari RE itu adalah sebagai saksi."
"Jadi setelah selesai pemeriksaan tentu yang bersangkutan akan pulang," imbuhnya.
Kemudian Kompol Ronaldo menjelaskan kegiatan Ririn hari ini setelah terseret kasus narkoba.
Baca: Kena Prank! Irish Bella Syok Ammar Zoni Buat Tato, Menangis hingga Lapor Ayah Mertua
Baca: Maia Estianty Buat Lagu Spontanitas Jodoh Siapa yang Tahu Hanya 5 Menit, Akui Berasal dari Hati
Yakni bersama anggota kepolisian Polres Jakarta Barat menuju BNN di pagi hari.
Setelah itu, kembali ke Polres untuk melakukan kegiatan tambahan.
Kompol Ronaldo mengatakan telah terjadi pertemuan antara Ririn dengan ITY.
"Jadi untuk hari ini kegiatannya tadi setelah pagi dibawa bersama anggota ke BNN untuk tes rambut," tutur Kompol Ronaldo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.