Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Ririn Ekawati Dipulangkan setelah Jadi Saksi Kasus Psikotropika, Kemungkinan Dipanggil Lagi

Artis peran Ririn Ekawati dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus penyalahgunaan psikotropika oleh asistennya.

Penulis: Nuryanti
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Ririn Ekawati Dipulangkan setelah Jadi Saksi Kasus Psikotropika, Kemungkinan Dipanggil Lagi
KOMPAS.com/MELVINA TIONARDUS
Ririn Ekawati setibanya di Polres Jakarta Barat usai pemeriksaan darah dan rambut di BNN Lido, Bogor, Senin (9/3/2020). 

Asisten dan Pemasok jadi Tersangka

Sebelumnya, asisten Ririn berinisial ITY mengaku, mendapatkan happy five dari pemasok berinisial DN.

Setelah dilakukan pendalaman, pihak kepolisian menduga DN juga sebagai pemasok ke artis lainnya.

Baca: 5 Potret Kedekatan Ririn Ekawati dan Asisten yang Gunakan Narkoba, Sangat Dekat Seperti Keluarga

Baca: POPULER: Ada Obat Xanax di Rumah Ririn Ekawati, Bercampur dengan Obat Milik Almarhum Suami

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo menyampaikan, pihaknya kesulitan untuk menggali temuan lain, karena kasus ini sudah terlanjur terbuka.

"Kami masih dalami apakah DN sebagai pemasok narkoba ke golongan artis," ujar Ronaldo, dikutip dari Wartakotalive.com, Senin.

"Namun kami upayakan untuk menggali lebih dalam lagi dari mana DN mendapatkan narkoba tersebut," jelasnya.

Polres Metro Jakarta Barat merilis hasil penangkapan kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan psikotropika, yang diduga dilakukan Ririn Ekawati (38) dan asiatennya, ITY serta DF.
Polres Metro Jakarta Barat merilis hasil penangkapan kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan psikotropika, yang diduga dilakukan Ririn Ekawati (38) dan asiatennya, ITY serta DF. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Sementara itu, Kanit 1 Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Arif Oktora menyebut, polisi mengamankan 37 pil happy five dari hasil penangkapan DN.

Berita Rekomendasi

"Disitu ditemukan 37 butir pil happy five. Sampai hari ini tim terus lakukan pendalaman terkait kasus ini dan kami terus kembangkan dari mana asal barang-barang itu," ujar Arif di Polres Metro Jakarta Barat, Senin.

Kini status DN dan ITY menjadi tersangka dan dikenakan pasal 60 dan pasal 62 UU Psikotropika.

Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca: Ririn Ekawati Dibolehkan Pulang Setelah Diperiksa Polisi Terkait Kasus Narkoba, Bagaimana Statusnya?

Baca: Ditemukan Psikotropika Golongan Empat di Rumah Ririn Ekawati, Ini Reaksi Polisi

Arif menyampaikan, Ririn Ekawati harus menjalani pemeriksaan lanjutan untuk mendukung kajian pihak kepolisian.

"Untuk saudari RE masih kita lakukan kajian untuk mensinkronkan data yang kami dapat untuk hal selanjutnya," jelasnya.

"Baru saja kami arahkan pemeriksaan rambut, selanjutnya masih menunggu hasil," imbuh Arif.

Asisten Beri Setengah Pil Happy Five

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas