Setelah Gisel dan Tyas Mirasih, Jedar dan Boy William Akan Dipanggil Polisi Terkait Kasus Carding
Kasus pembobolan kartu kredit menyeret beberapa nama artis seperti Gisella Anastasia, Awkarin, Tyas Mirasih, Jessica Iskandar dan Boy William.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Sri Juliati
Sementara itu, Tyas Mirasih mengaku kaget saat mendengar kabar, endorse yang diterimanya bermasalah dengan hukum.
Ia dan Gisel keluar dari ruang penyidik pukul 16.30 WIB.
"Awalnya produk kecantikan yang kita lebih hati-hati karena takut produk ilegal, tapi produk jasa wisata ternyata juga bermasalah hukum," ujarnya dikutip dari Kompas.com.
Tyas berjanji ke depannya akan lebih berhati-hati dalam menerima endorse dari produk maupun jasa apapun bentuknya.
Baca: Apa Itu Kasus Carding? Yang Menyeret Nama Sejumlah Selebriti Awkarin, Gisel, hingga Tyas Mirasih
"Buat yang lain juga hati-hati, diteliti betul," ucapnya.
Gisel dan Tyas saat pemeriksaan didampingi kuasa hukum, hingga rampung pemeriksaan dan masuk dalam satu mobil untuk meninggalkan Mapolda Jatim.
Sebelumnya, Selebgram Awkarin juga diperiksa terkait kasus yang sama.
Kombes Pol Trunoyudo mengatakan, fasilitas yang didapatkan masing-masing artis berbeda jumlahnya.
"Ya dapatkan fasilitas baik tiket traveling maupun kamar hotel. Voucher baik dalam negeri maupun luar negri, nah ini masih kita dalami."
"Uangnya bervariatif GS, sekitar Rp 25 juta kemarin AWK sekitar Rp 1,3 juta terus juga beberapa nama saudara BW Rp 75 juta sampai dengan penerbangan ke Paris," imbuahnya.
Ia tidak membenarkan cara akun Instagram @tiketkekinian membobol kartu kredit untuk membayar para artis di endorse.
Terkait akunnya yang hingga kini masih aktif, Kombes Pol Trunoyudo akan berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Kominfo.
"Secara usaha diera digital benar tapi yang tidak dibenarkan upaya membayarkan diskon kepada pemohon atau pelangggannya menggunakan carding untuk endorse."
"Untuk take down itu Kominfo. Kami sebagai penyidik akan menyurati dan koordinasikan," katanya.
(Tribunnews.com/Mohay) (Kompas.com/Achmad Faizal)