Jadi Humas di Tempat Karaoke Milik Wawan, Jennifer Dunn Tanpa Kontrak Kerja, Tapi . . .
Artis Jennifer Dunn pernah bekerja di salah satu tempat karaoke milik Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Komisaris Utama PT Balipasific Pragama (BPP)
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Anita K Wardhani
Sebelumnya, artis Jennifer Dunn memenuhi panggilan sebagai saksi untuk terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Komisaris Utama PT Balipasific Pragama (BPP).
Baca: Akui Dapat Fasilitas Kartu Kredit untuk Kerja dari Wawan, Jennifer Dunn Habiskan Jutaan Beli Makeup
Baca: Hindari Virus Corona, Ayu Azhari dan Putrinya Rutin Minum Jamu
Baca: Mengaku Bukan Artis di Depan Hakim Sidang Wawan, Jennifer Dunn: Sudah Lama Tidak Kerja Kaya Gitu
Wawan terjerat kasus korupsi pengadaan Alat Kedokteran Rumah Sakit Rujukan Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten APBD dan APBD-P Tahun Anggaran 2012 dan tindak pidana pencucian uang.
Sidang digelar di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Kamis (12/3/2020) siang.
Berdasarkan pemantauan, Jennifer Dunn memakai kerudung dan baju berwarna pink.
Di awal persidangan, dia mengungkapkan dihadapan majelis hakim mengenal Wawan.
"Aku diminta Mas Wawan dengan temannya Oliver mempromosikan perusahaan di Kuningan," kata Jennifer.
Selain Jennifer Dunn, pada Kamis ini, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan empat orang saksi lainnya.
Mereka yaitu, pegawai Bank OCBC NISP, Rafi Wisesa, bagian administrasi sebuah showroom motor, Sri Wulandari, salesman PT Hudaya Maju Mandiri, Budiharto, dan dosen STIKES Hang Tuah Pekanbaru, Riau, Yessica Devis.
Sebelumnya, Jennifer Dunn berhalangan hadir pada pemanggilan saksi, Senin (9/3/2020).
Selain Jennifer sejumlah artis lainnya, yaitu
Irwansyah, Rebecca Soejatie, Jennifer Dunn, Cathrine Wilson, Reny Yuliana, dan Yessica Devis berhalangan hadir pada saat itu.
Alhasil, pada saat di persidangan, hanya tiga orang saksi yang memenuhi panggilan sidang.
Mereka yaitu, Aima Mawaddah alias Aima Diaz, pesinteron yang pernah berperan di sinetron Cinta Fitri, Laura indriani, staf PT Bali Pasific Pragama dan Ama Liko Nicolaus.
Di surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK, Subari Kurniawan, mengatakan pada 6 Juli 2013, terdakwa, Wawan membeli satu unit mobil merk Toyota Vellfire Z 2.4 AT Tahun 2013 warna putih, seharga Rp 910 juta dari dealer PT. Duta Motor Jalan Pecenongan No.67 Jakarta Pusat.
"Pembayaran mobil dimaksud dilakukan secara tunai dengan cara melalui Bilyet Giro BNI nomor 236215 sebesar Rp 910 Juta ke PT Duta Motor. Mobil tersebut diatasnamakan Jennifer Dunn," kata Subari, pada saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (31/10/2019).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.