Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Heboh Kesaksian Jennifer Dunn Hingga Permintaan Wawan Artis-Artis Tak Lagi Dihadirkan ke Persidangan

Sidang kasus korupsi dan TPPU yang membawa Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan sebagai terdakwa heboh dengan kesaksian Jennifer Dunn. Wawan minta ini.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Heboh Kesaksian Jennifer Dunn Hingga Permintaan Wawan Artis-Artis Tak Lagi Dihadirkan ke Persidangan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Artis Jennifer Dunn memberikan keterangan saat menjadi saksi dalam sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi alat kesehatan di Pemprov Banten dan Pemkot Tangerang Selatan dengan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/3/2020). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Jedun memenuhi panggilan sebagai saksi untuk terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Komisaris Utama PT Balipasific Pragama (BPP).

Sidang digelar di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta,

Berdasarkan pemantauan, Jennifer Dunn memakai kerudung dan baju berwarna pink.

Dari kesaksiannya, terungkap jika Jennifer Dunn pernah bekerja di tempat karaoke milik Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Komisaris Utama PT Balipasific Pragama (BPP).

Selama bekerja di tempat karaoke itu, dia menerima fasilitas mobil Toyota Vellfire Z 2.4 AT Tahun 2013 dan gaji Rp 9 Juta. Tempat karaoke itu berada di Kemang, Jakarta Selatan.

Baca: Jadi Humas di Tempat Karaoke Milik Wawan, Jennifer Dunn Tanpa Kontrak Kerja, Tapi . . .

Baca: Reaksi Jennifer Dunn Soal Faisal Harris Ketemu Mantan Saat Temani Shafa: Gw Pusing Dengernya Deh

Pemberian mobil Toyota Vellfire itu disebutkan di surat dakwaan untuk terdakwa Wawan. Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap anggaran pembelian mobil itu senilai Rp 910 Juta.

Hal itu diungkap Jedun saat memberikan keterangan untuk terdakwa Wawan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (12/3/2020).

BERITA REKOMENDASI

"Selain kendaraan, ingat ada fasilitas lain yang diberikan?" tanya Ni Made Sudani, ketua majelis hakim perkara korupsi pengadaan Alat Kedokteran Rumah Sakit Rujukan Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten APBD dan APBD-P Tahun Anggaran 2012 dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Wawan, di ruang sidang.

"Iya," jawab Jedun.

"Ini 2013, Pak Wawan mengatakan ini saya buatkan kartu kredit," tanya Ni Made Sudani.

"Saya jelaskan ya bu, pemberian mobil dan kartu kredit itu memang benar adanya. Karena saat itu saya diminta bekerja di tempat karaoke yang ada di Kuningan," jawab Jedun

"Jadi kenapa saya diberikan kendaraan, karena itu sebagai alat transportasi. Karena saya bekerja waktu itu malam, baru selesai nya itu malam,".

Ditemui setelah persidangan, Jedun juga mengaku mendapatkan gaji senilai Rp 9 juta per bulan.

"Gaji Rp 9 juta," ujarnya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas